Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Banjir Seret Kayu Gelondongan di Sumatera, Ini Kata Kemenhut

by Redaksi
1 Desember 2025 | 11:00
in Nasional
Banjir Seret Kayu Gelondongan di Sumatera, Ini Kata Kemenhut

Foto: Antara

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tengah menelusuri sumber ribuan kayu gelondongan yang terseret banjir di sejumlah wilayah Sumatera. Dugaan kuat mengarah pada praktik ilegal, termasuk pembalakan liar dan penyalahgunaan dokumen legalitas kayu.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menjelaskan bahwa kayu-kayu tersebut bisa berasal dari banyak sumber, mulai dari pohon lapuk, tumbang, material bawaan sungai, hingga bekas area penebangan legal dan praktik illegal logging.

Dwi menegaskan, pihaknya tidak menutupi kemungkinan adanya aktivitas ilegal di balik kayu-kayu yang hanyut. Justru, Gakkum kini memproses setiap indikasi pelanggaran secara profesional dan sesuai hukum.

“Penjelasan kami tidak pernah dimaksudkan untuk menafikan kemungkinan adanya praktik ilegal… kami memastikan setiap unsur illegal logging tetap diproses sesuai ketentuan,” ujar Dwi seperti dilansir CNNIndonesia, Senin (1/12/2025).

Sepanjang 2025, Ditjen Gakkum telah mengungkap beberapa kasus besar terkait pencucian dan peredaran kayu ilegal di wilayah terdampak. Di antaranya:

  • Aceh Tengah (Juni 2025): Penebangan liar di luar areal PHAT dengan barang bukti 86,60 m³ kayu ilegal.
  • Solok, Sumbar (Agustus 2025): Penebangan dan pengangkutan kayu hutan menggunakan dokumen PHAT dengan bukti 152 batang kayu, 2 ekskavator, dan 1 bulldozer.
  • Kepulauan Mentawai–Gresik (Oktober 2025): Penyitaan 4.610,16 m³ kayu bulat asal Hutan Sipora yang melibatkan dokumen PHAT bermasalah.
  • Sipirok, Tapanuli Selatan (Oktober 2025): Penangkapan 4 truk bermuatan 44,25 m³ kayu dengan dokumen PHAT yang sudah dibekukan.

Menurut Dwi, kejahatan kehutanan kini semakin kompleks. Pelaku memanfaatkan dokumen PHAT yang dipalsukan, digandakan, atau dipinjam untuk melegalkan kayu dari kawasan hutan.

Sebagai langkah pencegahan, Kemenhut menerapkan moratorium layanan SIPuHH untuk tata usaha kayu di wilayah PHAT di areal penggunaan lain (APL), guna menutup celah penyalahgunaan skema tersebut dalam peredaran kayu ilegal.

READ  Kata Bobby Soal Penjarahan di Tapteng dan Sibolga: Terisolir dan Minim Bantuan
Tags: banjir sumateradarurat bencana sumaterakayu gelondongan viral
Previous Post

DJP Ungkap Manipulasi Pajak Sawit, 200 Pengusaha Dipanggil

Next Post

Korban Meninggal Akibat Bencana Sumatera 442 Jiwa dan 402 Hilang

Next Post
prabowo-cabut-izin-28-perusahaan-bencana-aceh-sumatra

Korban Meninggal Akibat Bencana Sumatera 442 Jiwa dan 402 Hilang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00

POPULER

uluu-hadir-indonesia-dorong-plastik-rumput-laut

Uluu Hadir di Indonesia Dorong Plastik Berbasis Rumput Laut

7 September 2026 | 09:00
Mahasiswa Indonesia Sambut Antusias Presiden Prabowo di India

Mahasiswa Indonesia Sambut Antusias Presiden Prabowo di India

24 Januari 2025 | 11:31
Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
Pilih Pramono atau RK? Sutiyoso: Nggak Ada yang Saya Pilih

Pilih Pramono atau RK? Sutiyoso: Nggak Ada yang Saya Pilih

12 September 2024 | 15:01
SIMBARA

Nikel dan Timah Masuk ke Simbara untuk Tambah Pendapatan Negara

22 Juli 2024 | 17:00
Menurut Hardjuno, Rancangan Undang-Undangan (RUU) Perampasan Aset harus menjamin perlindungan hak warga negara, mekanisme keberatan yang adil, pengawasan pengadilan, serta mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat. Perampasan aset juga tidak cukup dimaknai sebagai upaya mengambil kekayaan hasil kejahatan.

RUU Perampasan Aset Harus Transparan, Akuntabel, dan Produktif

28 Agustus 2026 | 15:30
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved