Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti informasi mengenai dugaan aliran dana dari terpidana kasus suap izin usaha pertambangan (IUP), Mardani H. Maming, kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Langkah ini diambil setelah munculnya pemberitaan terkait hasil audit keuangan PBNU yang menemukan indikasi adanya transfer dana dari mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa pihaknya sedang berupaya melakukan koordinasi untuk memperoleh dokumen audit tersebut. “Tentunya kami nanti akan menindaklanjuti. Direktorat Penyidikan sangat menyambut baik hasil audit itu dan akan berkomunikasi lebih lanjut,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 1/12/2025.
Asep menegaskan bahwa apabila temuan audit tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang pernah ditangani oleh KPK, maka institusinya wajib melakukan langkah penegakan hukum. Namun ia menambahkan bahwa KPK belum mengetahui kapan audit keuangan PBNU dilakukan, apakah sebelum atau setelah kasus korupsi Mardani ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Kasus ini bermula pada 28 Juli 2022 ketika KPK menetapkan sekaligus menahan Mardani Maming sebagai tersangka. Ia didakwa menerima suap sebesar Rp118 miliar secara bertahap terkait persetujuan peralihan izin usaha pertambangan dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN). Saat itu, Mardani juga diketahui menjabat sebagai Bendahara Umum PBNU.
KPK kini menunggu dokumen audit resmi untuk memastikan apakah terdapat keterkaitan antara aliran dana tersebut dan perkara korupsi yang menjerat Mardani. “Ditunggu saja tindak lanjutnya,” kata Asep.











