Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Saatnya Dilakukan Moratorium Tambang Selepas Banjir di Sumatera

by Irawan Djoko Nugroho
2 Desember 2025 | 14:11
in Ekonomi
Berdasar hasil studi pula, jumlah kerugian yang dialami Provinsi Aceh sebesar Rp 2,04 triliun, lebih besar dibandingkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) tambang Aceh sebesar Rp 929 miliar hingga 31 Agustus 2025. Lalu, sumbangan Dana Bagi Hasil (DBH) perkebunan sawit Provinsi Aceh sebesar Rp 12 miliar di 2025 dan Minerba Rp 56,3 miliar, juga jauh lebih kecil dibandingkan total kerugian akibat bencana.

Ilustrasi: Moratorium Tambang. Foto dari media sosial.

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Bencana ekologis di Sumatera periode November 2025 diproyeksi telah mengakibatkan kerugian ekonomi Rp 68,67 triliun. Angka ini mencakup kerusakan rumah penduduk, kehilangan pendapatan rumah tangga, rusaknya fasilitas infrastruktur jalan dan jembatan serta kehilangan produksi lahan pertanian yang tergenang banjir-longsor.

Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira dalam hasil kajian bertajuk ‘Dampak Kerugian Ekonomi Bencana Banjir Sumatera’ di Jakarta (2/12/2025). Menurut Bhima, Provinsi Aceh diproyeksikan mengalami kerugian mencapai Ro 2,04 triliun, Sumatera Utara sebesar Rp 2,07 triliun, dan Sumatera Barat mencapai Rp 2,01 triliun.

Berdasar hasil studi pula, jumlah kerugian yang dialami Provinsi Aceh sebesar Rp 2,04 triliun, lebih besar dibandingkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) tambang Aceh sebesar Rp 929 miliar hingga 31 Agustus 2025. Lalu, sumbangan Dana Bagi Hasil (DBH) perkebunan sawit Provinsi Aceh sebesar Rp 12 miliar di 2025 dan Minerba Rp 56,3 miliar, juga jauh lebih kecil dibandingkan total kerugian akibat bencana.

Dari hal tersebut, Celios desak diadakan moratorium segera terhadap izin tambang dan perluasan kebun sawit. Sudah waktunya beralih ke ekonomi yang lebih berkelanjutan, ekonomi restoratif. Tanpa perubahan struktur ekonomi, bencana ekologis akan berulang dengan kerugian ekonomi yang jauh lebih besar.*

READ  Pemerintah Salurkan Tambahan Bansos Rp18,47 Triliun untuk KPM yang Terdaftar dalam DTSEN
Tags: Bhima YudhistiraCelios
Previous Post

Ridwan Kamil Penuhi Panggilan KPK, Siap Klarifikasi Kasus Korupsi Bank BJB

Next Post

KPK Lantik Kepala Rutan Baru untuk Perkuat Integritas dan Kepercayaan Publik

Next Post
KPK Lantik Kepala Rutan Baru untuk Perkuat Integritas dan Kepercayaan Publik

KPK Lantik Kepala Rutan Baru untuk Perkuat Integritas dan Kepercayaan Publik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

1 Oktober 2025 | 14:56
loa bumd dan ITS

CEO Talk 2025: ITS dan TOP BUMD Awards Teken Kerja Sama untuk Transformasi BUMD yang Andal

19 Juni 2025 | 12:59
Hadits Tolong Menolong, Perintahkan Muslim untuk Saling Membantu

Hadits Tolong Menolong, Perintahkan Muslim untuk Saling Membantu

25 Juli 2024 | 12:39
Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Berdasar hasil studi pula, jumlah kerugian yang dialami Provinsi Aceh sebesar Rp 2,04 triliun, lebih besar dibandingkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) tambang Aceh sebesar Rp 929 miliar hingga 31 Agustus 2025. Lalu, sumbangan Dana Bagi Hasil (DBH) perkebunan sawit Provinsi Aceh sebesar Rp 12 miliar di 2025 dan Minerba Rp 56,3 miliar, juga jauh lebih kecil dibandingkan total kerugian akibat bencana.

Saatnya Dilakukan Moratorium Tambang Selepas Banjir di Sumatera

2 Desember 2025 | 14:11
Kisah Singkat Nabi Nuh AS

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

31 Juli 2024 | 16:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved