Jakarta, CoreNews.id – KPK tengah mendalami dugaan keterlibatan pihak swasta dalam kebijakan pembagian 20 ribu kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Diduga ada lobi dari asosiasi penyelenggara haji yang mempengaruhi diskresi tersebut. KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), dan pemilik travel Maktour sekaligus pengurus asosiasi haji, Fuad Hasan Masyhur.
“Kami mendalami apakah diskresi pembagian kuota haji ini murni dilakukan Kemenag atau ada inisiatif dari asosiasi dan PIHK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Pendalaman fokus pada dugaan lobi agar kuota tambahan dibagi 50:50, berbeda dari ketentuan UU yang mengatur 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen haji khusus.
KPK menduga perubahan skema tersebut menguntungkan penyelenggara haji khusus. Budi menyebut pihak travel tertentu bahkan berperan ganda sebagai PIHK dan pengurus asosiasi. KPK juga menelusuri data 13–14 asosiasi yang diduga terlibat. Penyimpangan ini diperkirakan merugikan negara lebih dari Rp1 triliun dan merugikan jemaah reguler yang telah mengantre lama.











