Jakarta, CoreNews.id – Presiden Prabowo Subianto meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mencopot Bupati Aceh Selatan Mirwan MS, yang diketahui pergi umrah tanpa izin ketika wilayahnya dilanda banjir dan longsor.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menjelaskan Kemendagri akan memproses kasus tersebut sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur kewajiban, larangan, dan sanksi bagi kepala daerah.
“Jika dalam pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri, terkait fakta dan data di lapangan terdapat pelanggaran kewajiban maupun larangan yang dilakukan oleh Kepala Daerah maupun Wakil Kepala Daerah, maka inspektorat dapat merekomendasikan untuk memberikan sangsi kepada kepala daerah,” ujar Bima, Senin (8/12).
Bima memastikan Mirwan akan diperiksa segera setelah kembali ke Indonesia. “Berdasarkan informasi yang kami terima kemarin, bupati masih dalam perjalanan. Kalau hari ini sudah tiba, tim Inspektorat Jenderal akan langsung lakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Sebelumnya, Prabowo menegur keras Mirwan dalam rapat terbatas penanganan bencana di Aceh. Saat menyapa kepala daerah, Prabowo mengatakan:
“Hadir semua bupati, terima kasih ya para bupati kalian yang terus berjuang untuk rakyat memang kalian dipilih untuk menghadapi kesulitan.”
Namun ia kemudian menyinggung Mirwan yang tidak berada di tempat saat bencana melanda.
“Kalau yang mau lari lari aja nggak apa-apa, dicopot Mendagri bisa ya, diproses,” kata Prabowo.
Prabowo bahkan mengibaratkan tindakan Mirwan sebagai pelanggaran berat.
“Itu kalau tentara namanya desersi itu dalam keadaan bahaya meninggalkan anak buah aduh itu tidak bisa tuh, sorry tuh, saya nggak mau tanya partai mana,” tegasnya.
Kemendagri kini menunggu kepulangan Mirwan untuk memulai pemeriksaan.













