Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

BI Minta Masyarakat Tetap Percaya BI-Fast Meski Ada Dugaan Peretasan Dana Rp200 Milyar

by Irawan Djoko Nugroho
9 Desember 2025 | 14:22
in Ekonomi
Menurut Ramdan, perbankan yang terkait dalam kasus ini, telah diminta untuk melakukan penguatan prosedur pengamanan transaksi. Ramdan juga mengimbau masyarakat tetap percaya menggunakan BI-Fast, namun tetap waspada dengan memeriksa ulang data transaksi, menjaga kerahasiaan PIN dan OTP, serta mengaktifkan notifikasi untuk memantau aktivitas rekening.

Ilustrasi: Bank Indonesia

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Bank Indonesia serius mencermati penanganan aktivitas transfer ilegal yang kini ditangani aparat penegak hukum. Aktifitas transfer illegal tersebut terkait dugaan peretasan dana hingga Rp 200 miliar yang menimpa sejumlah bank dan disebut melibatkan jalur transaksi BI-Fast.

Hal ini disampaikan Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso sebagaimana dikutip dalam keterangannya di Jakarta (9/12/2025). Menurut Ramdan, perbankan yang terkait dalam kasus ini, telah diminta untuk melakukan penguatan prosedur pengamanan transaksi. Ramdan juga mengimbau masyarakat tetap percaya menggunakan BI-Fast, namun tetap waspada dengan memeriksa ulang data transaksi, menjaga kerahasiaan PIN dan OTP, serta mengaktifkan notifikasi untuk memantau aktivitas rekening.

BI dan industri sistem pembayaran hingga kini dicatat terus memperkuat keamanan infrastruktur, terutama di tengah percepatan digitalisasi layanan keuangan. Langkah yang ditempuh mencakup penguatan tata kelola TI, asesmen keamanan, pengetatan mekanisme audit, implementasi fraud detection system, hingga peningkatan kesiapan respons insiden serta perlindungan konsumen. BI juga memastikan BI-Fast dikembangkan sesuai standar operasional dan keamanan industri, termasuk penggunaan jaringan komunikasi terenkripsi dalam pengiriman instruksi transaksi.

Namun demikian, BI menilai risiko keamanan tetap dapat muncul dari titik terlemah di internal peserta BI-Fast, termasuk penggunaan penyelenggara penunjang. Karena itu, BI meminta bank peserta meningkatkan pengamanan internal dan kepatuhan pada standar internasional layanan pembayaran.*

READ  APBN 2024 Defisit Rp 507,8 Triliun
Tags: Bank IndonesiaBI-FastRamdan Denny Prakoso
Previous Post

Bank Mandiri Siapkan Rp 25 Triliun untuk Libur Nataru

Next Post

OJK Luncurkan Buku Pedoman Literasi Keuangan bagi Penyandang Disabilitas

Next Post
Menurut Friderica kembali, penguatan kerangka regulasi juga dilanjutkan melalui POJK 3/2023 mengenai peningkatan literasi dan inklusi keuangan. OJK menekankan kewajiban pelaku jasa keuangan menyediakan sarana literasi untuk penyandang disabilitas, sekaligus memastikan layanan fisik seperti ATM dan fasilitas prioritas dapat diakses secara setara.

OJK Luncurkan Buku Pedoman Literasi Keuangan bagi Penyandang Disabilitas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

total-hadiah-esports-world-cup-2026-capai-75-juta-usd

Gila! Total Hadiah EWC 2026 Capai Rp 1,2 Triliun

22 Januari 2026 | 13:00
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
Sebagai informasi, pada petitumnya, ke-13 mahasiswa hukum sebagai Pemohon dicatat meminta MK menyatakan Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mereka juga menilai, Pasal 256 KUHP baru seharusnya memberikan perlindungan hukum bagi warga negara

Pasal 256 KUHP Baru Digugat ke MK

12 Januari 2026 | 16:52
Perayaan Tradisi Imlek: Memahami Awal Mula dan Maknanya di Negeri China

Perayaan Tradisi Imlek: Memahami Awal Mula dan Maknanya di Negeri China

9 Februari 2024 | 10:00
Dulux Rilis Colours of The Year 2026, Angkat ‘Rhythm of Blues™’ sebagai Simbol Ketenangan Ruang

Dulux Rilis Colours of The Year 2026, Angkat ‘Rhythm of Blues™’ sebagai Simbol Ketenangan Ruang

26 Januari 2026 | 20:22
Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved