Jakarta, CoreNews.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meningkatkan literasi, inklusi keuangan dan pelindungan konsumen khususnya bagi masyarakat penyandang disabilitas sebagai salah satu segmen prioritas dalam Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI) 2021-2025. Diantaranya dengan merilis Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya (SETARA) serta mengimplementasikan regulasi pelindungan konsumen melalui POJK 22/2023. Aturan tersebut mewajibkan industri keuangan menyediakan layanan ramah disabilitas, mulai dari formulir braille hingga infrastruktur layanan yang inklusif.
Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam sambutannya pada kegiatan Edukasi Keuangan Hari Disabilitas Internasional (HDI) Tahun 2025 di Jakarta, (8/12/2025). Menurut Friderica kembali, penguatan kerangka regulasi juga dilanjutkan melalui POJK 3/2023 mengenai peningkatan literasi dan inklusi keuangan. OJK menekankan kewajiban pelaku jasa keuangan menyediakan sarana literasi untuk penyandang disabilitas, sekaligus memastikan layanan fisik seperti ATM dan fasilitas prioritas dapat diakses secara setara.
Sepanjang 2024–2025, OJK menjalankan 192 program edukasi dengan lebih dari 68 ribu peserta, serta menggelar 100 kegiatan GENCARKAN yang menyasar 9.410 peserta. Kehadiran rangkaian program ini menjadi fondasi untuk memperluas akses layanan keuangan yang aman, terukur, dan sesuai kebutuhan penyandang disabilitas.
Dalam peringatan Hari Disabilitas Internasional 2025, OJK juga meluncurkan Buku Pedoman Literasi Keuangan bagi Penyandang Disabilitas, hasil kolaborasi dengan Kementerian Sosial, Bappenas, dan Komisi Nasional Disabilitas. Buku tersebut memuat panduan dasar pengelolaan keuangan, termasuk prinsip menabung, investasi aman, proteksi, serta mitigasi risiko penipuan di sektor keuangan. Pedoman itu akan tersedia dalam format ramah disabilitas seperti braille dan audiobook.
Ditempat yang sama, Menteri Sosial Saifullah Yusuf dalam sambutannya yang dibacakan oleh Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI Supomo menyambut baik peluncuran buku tersebut. Ia juga menilai materi tersebut dapat memperkuat pemahaman hak-hak keuangan penyandang disabilitas dan membantu mereka mengelola bantuan sosial secara lebih matang.
Sementara itu Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND) Republik Indonesia Dante Rigmalia menilai langkah OJK bukan sekadar pendekatan karitatif, melainkan pemberdayaan yang relevan dengan mandat UU 8/2016. Acara edukasi yang dihadiri 500 peserta itu juga menghadirkan sejumlah narasumber dari OJK, KND, Bappenas, hingga organisasi inklusi. Materi yang dibahas mencakup literasi keuangan, advokasi partisipasi penyandang disabilitas dalam pembangunan ekonomi, hingga penguatan akses kerja dan pemberdayaan perempuan disabilitas. OJK menargetkan kebijakan inklusif ini dapat mendukung partisipasi penyandang disabilitas dalam ekonomi nasional sekaligus mempersempit kesenjangan akses keuangan.*













