Jakarta, CoreNews.id – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melarang seluruh kepala daerah meninggalkan wilayahnya hingga 15 Januari 2026 karena potensi cuaca ekstrem yang masih tinggi.
“Tidak meninggalkan tempat dan tidak ke luar negeri,” tegas Tito dalam konferensi pers di Jakarta.
Ia menekankan bahwa kepala daerah harus benar-benar standby untuk menghadapi ancaman bencana hidrometeorologi. Menurutnya, efektivitas komando lapangan sangat bergantung pada kehadiran kepala daerah, karena “bawahannya nggak memiliki power yang sekuat kepala daerah.”
Tito menambahkan bahwa Forkopimda membutuhkan pemimpin daerah untuk keputusan strategis. Kebijakan ini mencuat setelah Bupati Aceh Selatan Mirwan MS tetap berangkat umrah saat banjir melanda daerahnya. Meski telah meminta maaf, Mirwan kini diperiksa Inspektorat Jenderal Kemendagri dan terancam dicopot karena meninggalkan tugas di tengah bencana.













