Jakarta, CoreNews.id — Izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Gapoktan Sekar Harum resmi dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan pencabutan izin usaha tersebut, kantor Koperasi LKM Gapoktan Sekar Harum yang beralamat di Dukuh Karanggayam RT 05 RW 02, Desa Karanggayam, Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen, ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
Hal itu disampaikan Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Hidayat Prabowo berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 15 Desember 2025. OJK juga dicatat meminta pengurus Koperasi LKM Gapoktan Sekar Harum agar melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi.
Tim likuidasi yang dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, nantinya akan menyelesaikan hak dan kewajiban Koperasi LKM Gapoktan Sekar Harum. Selanjutnya, pengurus Koperasi LKM Gapoktan Sekar Harum dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.*













