Jakarta, CoreNews.id – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 memicu gelombang penolakan dari kalangan buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memastikan akan menempuh dua langkah besar, yakni menggugat UMP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta menggelar aksi demonstrasi nasional di Jakarta pada 29–30 Desember 2025.
Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan, penolakan ini muncul karena besaran UMP di sejumlah provinsi dinilai tidak sesuai dengan rekomendasi kebutuhan hidup layak pekerja.
“Langkah pertama, menggugat ke PTUN. Jadi UMP DKI 2026 akan digugat ke PTUN, UMSK Gubernur Jawa Barat akan digugat ke PTUN, dan beberapa UMK serta UMP provinsi lainnya,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Sabtu (27/12/2025).
UMP DKI Jakarta dan Jawa Barat Digugat ke PTUN
KSPI menyebut, gugatan ke PTUN akan diajukan di beberapa wilayah strategis. UMP DKI Jakarta 2026 dan UMSK Jawa Barat menjadi dua fokus utama gugatan, disusul Sumatera Utara serta sejumlah daerah lain.
Menurut KSPI, kebijakan pengupahan tersebut belum mencerminkan Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Aksi Nasional Buruh Digelar Dua Hari Berturut-turut
Selain jalur hukum, KSPI juga memastikan akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di sekitar Istana Negara dan DPR RI.
“Langkah kedua adalah aksi. Aksi besar-besaran, serempak dua hari di Istana Negara dan atau DPR RI pada 29 dan 30 Desember 2025,” tegas Iqbal.
Rincian aksi tersebut meliputi:
- 29 Desember 2025:
- Diikuti sekitar 1.000 buruh
- Titik kumpul di Patung Kuda, pukul 10.00 WIB
- 30 Desember 2025:
- Diikuti minimal 10.000 buruh
- Titik kumpul tetap di Patung Kuda, pukul 10.00 WIB
Konvoi 20.000 Motor Ramaikan Aksi 30 Desember
Tak hanya aksi jalan kaki, demo buruh 30 Desember 2025 juga akan dimeriahkan oleh konvoi motor besar-besaran. KSPI mengerahkan sekitar 20.000 motor dari Jawa Barat menuju Jakarta.
Konvoi akan masuk ke Jakarta melalui:
- Jalur Pantura, terutama dari wilayah utara Jawa Barat
- Jalur Puncak, dari daerah Cianjur dan Sukabumi
Sebagian besar peserta konvoi akan bergerak pada malam hari demi menghindari kepadatan lalu lintas.
UMP DKI Jakarta 2026 Dinilai Tak Cukup untuk Hidup Layak
Sebagai contoh, UMP DKI Jakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp5,73 juta per bulan. KSPI menilai angka tersebut belum mencukupi kebutuhan hidup pekerja di ibu kota.
KSPI pun mendesak Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk merevisi UMP menjadi Rp5,89 juta per bulan, sesuai dengan KHL versi BPS.
“Sepertiga biaya hidup di Jakarta pun tidak terpenuhi. Kalau mengacu Survei Biaya Hidup BPS Rp15 juta, maka masih minus lebih dari Rp10 juta,” kata Said Iqbal.
Penolakan UMP 2026 Jadi Alarm Nasional
Aksi ini menjadi sinyal kuat bahwa kebijakan UMP 2026 berpotensi memicu konflik industrial di berbagai daerah. KSPI menegaskan perjuangan buruh tidak akan berhenti sampai pemerintah melakukan revisi kebijakan pengupahan yang dinilai lebih adil dan manusiawi.













