Jakarta, CoreNews.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan penelusuran transaksi keuangan Dana Syariah Indonesia (DSI) dan melakukan pemblokiran rekening DSI. OJK juga terus hadir di sisi pelindungan konsumen atau pengawas sektor jasa keuangan terkait pengembalian dana para lender yang telah dijanjikan pengurus DSI.
Hal itu disampaikan Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani dalam keterangannya di Jakarta (31/12/2025). Menurut Rizal, OJK juga telah meningkatkan status pengawasan DSI menjadi pengawasan khusus dan melakukan pemeriksaan khusus dalam rangka melacak transaksi yang dilakukan DSI.
Di samping itu, OJK telah mengeluarkan 15 sanksi pengawasan terhadap DSI. Dengan sanksi tersebut, DSI diantaranya dilarang melakukan penggalangan dana baru dari pemberi dana (lender) maupun penyaluran pendanaan baru kepada peminjam (borrower) dalam bentuk apa pun, termasuk melalui website, aplikasi, atau media lainnya. DSI juga dilarang melakukan pengalihan, pengaburan, pengurangan nilai, atau pemindahan kepemilikan aset, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari OJK, kecuali untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.*













