Jakarta, Corenews – Viralnya penagihan pinjaman online (pinjol) AdaKami kepada konsumen hingga menyebabkan bunuh diri, membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menangani kasus tersebut. Hal ini disampaikan Deputi Komisioner Perlindungan OJK Sarjito, di Jakarta (20/19/2023).
OJK saat ini tengah melakukan pendalaman atas dugaan pelanggaran tersebut dan melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait. Meskipun begitu Sarjito belum bisa memberikan detil informasi mengenai dugaan kasus tersebut.
Sebelumnya, sebuah media sosial Twitter yang berakun @rakyatvspinjol pada 17 September 2023 membagikan thread mengenai adanya pengguna pinjol AdaKami yang bunuh diri akibat penagihan yang tidak wajar. Akun tersebut membagikan tangkapan layar dari masyarakat mengadukan melalui Instagram yang menguatkannya langsung kepada akun @poldametrojaya. Akun tersebut menceritakan jika korban meminjam kepada AdaKami sebesar Rp 9,4 juta dan harus mengembalikan pinjaman hingga hampir Rp 19 juta. Saat korban telat membayar, teror mulai diterima hingga berujung pemecatan dari tempat bekerja karena debt collector terus menghubungi kantor tempat korban bekerja.*