Jakarta, CoreNews.id — Ada tujuh isu yang sering dibahas dan dianggap kontroversi oleh masyarakat sejak KUHP dan KUHAP baru berlaku pada 2 Januari 2026. Tiga diantaranya paling menyita waktu, yaitu pasal-pasal yang terkait dengan penghinaan kepada lembaga negara, kemudian juga yang terkait dengan perzinaan, dan yang ketiga adalah pemidanaan bagi demonstran.
Hal itu disampaikan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, (5/1/2026). Menurut Supratman, KUHP yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sementara KUHAP terkait UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Menurut Supratman kembali, baik KUHP maupun KUHAP yang telah diundangkan tersebut sebelumnya sebenarnya telah dibahas secara intensif antara pemerintah bersama DPR RI. Terkait KUHAP, partisipasi publik bahkan juga dilibatkan. Seperti hampir seluruh fakultas hukum dari seluruh universitas di Indonesia maupun koalisi masyarakat sipil.
Sebagai informasi, UU KUHP diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diundangkan Mensesneg Pratikno pada 2 Januari 2023. UU tersebut baru berlaku tiga tahun kemudian atau mulai pekan lalu. Sementara UU KUHAP diteken oleh Presiden Prabowo Subianto selaku Presiden RI, dan diundangkan oleh Prasetyo Hadi selaku Mensesneg, yakni pada 17 Desember 2025.*













