Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Ini Tiga Isi KUHP dan KUHAP yang Dianggap Kontroversi

by Irawan Djoko Nugroho
5 Januari 2026 | 15:09
in Hukum
Menurut Supratman, KUHP yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sementara KUHAP terkait UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Ilustrasi: KUHP dan KUHAP. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Ada tujuh isu yang sering dibahas dan dianggap kontroversi oleh masyarakat sejak KUHP dan KUHAP baru berlaku pada 2 Januari 2026. Tiga diantaranya paling menyita waktu, yaitu pasal-pasal yang terkait dengan penghinaan kepada lembaga negara, kemudian juga yang terkait dengan perzinaan, dan yang ketiga adalah pemidanaan bagi demonstran.

Hal itu disampaikan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, (5/1/2026). Menurut Supratman, KUHP yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sementara KUHAP terkait UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Menurut Supratman kembali, baik KUHP maupun KUHAP yang telah diundangkan tersebut sebelumnya sebenarnya telah dibahas secara intensif antara pemerintah bersama DPR RI. Terkait KUHAP, partisipasi publik bahkan juga dilibatkan. Seperti hampir seluruh fakultas hukum dari seluruh universitas di Indonesia maupun koalisi masyarakat sipil.

Sebagai informasi, UU KUHP diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diundangkan Mensesneg Pratikno pada 2 Januari 2023. UU tersebut baru berlaku tiga tahun kemudian atau mulai pekan lalu. Sementara UU KUHAP diteken oleh Presiden Prabowo Subianto selaku Presiden RI, dan diundangkan oleh Prasetyo Hadi selaku Mensesneg, yakni pada 17 Desember 2025.*

READ  Ini 13 Orang yang Dicekal di Kasus Mesin EDC BRI
Tags: KUHP dan KUHAPSupratman Andi Agtas
Previous Post

Hikmahanto Nilai Prabowo Bisa Jadi Mediator AS–Venezuela

Next Post

Menhan Sjafrie: Alat Berat Satgas Kuala Mulai Dikerahkan Dua Pekan Lagi

Next Post
Cuaca Ekstrem Picu Banjir dan Longsor di Tapanuli Tengah, Empat Warga Tewas

Menhan Sjafrie: Alat Berat Satgas Kuala Mulai Dikerahkan Dua Pekan Lagi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
meme jokowi prabowo ciuman

Viral Meme ‘Ciuman’ Jokowi-Prabowo, Pelaku Diamankan Bareskrim

9 Mei 2025 | 10:27
Sementara itu, Ketua Pengabdian PkM Skema Lektor Kepala, Sylvia Rozza, menjelaskan bahwa kegiatan ini dirancang untuk memberikan pengetahuan sekaligus keterampilan praktis kepada peserta dalam memanfaatkan pemasaran digital. Materi yang diberikan tidak hanya membahas konsep pemasaran digital, tetapi juga strategi membangun identitas merek (branding), menghasilkan konten promosi yang menarik, memanfaatkan media sosial sebagai kanal pemasaran, hingga membangun hubungan yang lebih dekat dengan pelanggan melalui platform digital.

PNJ Berikan Pelatihan Pemasaran Digital Untuk UMKM Nasabah BPRS Syariah Albarokah

9 Juli 2026 | 00:49
cara-cek-bayar-denda-tilang-online

Daftar Lokasi Kamera Tilang Elektronik (ETLE) Terbaru di Jakarta dan Sekitarnya

18 Mei 2025 | 09:00
phapros-laba-naik-109-2025

Phapros Bangkit! Laba Bersih Melonjak 109% di 2025, Dari Rugi Jadi Untung Besar

3 April 2026 | 13:00
Waskita Karya akan Jadi Anak Usaha Hutama Karya

Waskita Karya akan Jadi Anak Usaha Hutama Karya

10 Agustus 2023 | 18:34
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved