Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Nama Wali Kota Semarang Disebut Titipkan Pengusaha di Proyek Laptop Kemendikbudristek

by Miroji
6 Januari 2026 | 11:48
in Hukum
Nama Wali Kota Semarang Disebut Titipkan Pengusaha di Proyek Laptop Kemendikbudristek

sumber foto: rri

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti disebut menitipkan tiga pengusaha kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim terkait proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa pada persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan TIK 2021 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).

Jaksa menyebut pengadaan dilakukan tanpa kajian harga satuan yang memadai. “Kebutuhan laptop Chromebook pada 2021 sebanyak 431.730 unit tanpa dilakukan kajian pembentukan harga satuan,” ujar jaksa. Kebutuhan itu terdiri dari 189.165 unit DIPA dan 242.565 unit DAK.

Dalam dakwaan, Agustina yang saat itu anggota Komisi X DPR RI beberapa kali bertemu Nadiem di Hotel Dharmawangsa dan menanyakan keterlibatan rekan-rekannya. Nadiem mengarahkan pembahasan ke Hamid Muhammad, lalu ke Dirjen Jumeri. Tiga pengusaha yang diduga dititipkan ialah Hendrik Tio (PT Bhinneka Mentaridimensi), Michael Sugiarto (PT Tera Data Indonusa/Axioo), dan Timothy Siddik (PT Zyrexindo Mandiri Buana/Zyrexx), dengan nilai keuntungan ratusan miliar rupiah. Hingga berita ini dimuat, Agustina belum memberikan tanggapan resmi.

READ  Diperiksa 12 Jam, Nadiem Makarim Beberkan Proses Pengadaan Chromebook Rp9,9 Triliun
Tags: Agustina Wilujeng PramestutiChromebookKemendikbudristekkorupsi TIKNadiem MakarimTipikor
Previous Post

Indonesia Sukses Swasembada Beras, Ini Indikatornya

Next Post

Kaji Komunisme Tak Lagi Dikenakan Pidana

Next Post
Menurut Supratman, yang dilarang adalah menyebarluaskan ajaran komunis karena bertentangan dengan Pancasila. Dan yang dimaksud ‘menyebarkan dan mengembangkan ajaran’, adalah membentuk gerakan kelompok untuk menentang Pancasila, seperti yang tercantum dalam Penjelasan Pasal 188 ayat (1) KUHP.

Kaji Komunisme Tak Lagi Dikenakan Pidana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Digdaya 10 Tahun! Tugu Insurance Kunci Rating A- Global, Sinyal Kekuatan Finansial Tak Tergoyahkan

9 Februari 2026 | 22:00
bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

tren-teknologi-2026-ntt-data

Terungkap! 6 Tren Teknologi 2026 Versi NTT DATA yang Disebut Akan Ubah Peta Bisnis Global

23 Februari 2026 | 13:00
Masjid Agung Al-Azhar Siapkan 800 Paket Takjil Berbuka Setiap Hari

Masjid Agung Al-Azhar Siapkan 800 Paket Takjil Berbuka Setiap Hari

23 Februari 2026 | 10:37
zunub saat puasa

Mandi Junub Setelah Imsak, Bagaimana Hukum Puasanya?

7 Maret 2025 | 10:51
Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

27 Januari 2026 | 19:00
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Pemimpin Partai Buruh

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Pemimpin Partai Buruh

23 Februari 2026 | 11:38
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved