Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Nama Wali Kota Semarang Disebut Titipkan Pengusaha di Proyek Laptop Kemendikbudristek

by Miroji
6 Januari 2026 | 11:48
in Hukum
Nama Wali Kota Semarang Disebut Titipkan Pengusaha di Proyek Laptop Kemendikbudristek

sumber foto: rri

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti disebut menitipkan tiga pengusaha kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim terkait proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa pada persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan TIK 2021 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).

Jaksa menyebut pengadaan dilakukan tanpa kajian harga satuan yang memadai. “Kebutuhan laptop Chromebook pada 2021 sebanyak 431.730 unit tanpa dilakukan kajian pembentukan harga satuan,” ujar jaksa. Kebutuhan itu terdiri dari 189.165 unit DIPA dan 242.565 unit DAK.

Dalam dakwaan, Agustina yang saat itu anggota Komisi X DPR RI beberapa kali bertemu Nadiem di Hotel Dharmawangsa dan menanyakan keterlibatan rekan-rekannya. Nadiem mengarahkan pembahasan ke Hamid Muhammad, lalu ke Dirjen Jumeri. Tiga pengusaha yang diduga dititipkan ialah Hendrik Tio (PT Bhinneka Mentaridimensi), Michael Sugiarto (PT Tera Data Indonusa/Axioo), dan Timothy Siddik (PT Zyrexindo Mandiri Buana/Zyrexx), dengan nilai keuntungan ratusan miliar rupiah. Hingga berita ini dimuat, Agustina belum memberikan tanggapan resmi.

READ  Kejagung Geledah Apartemen Eks Mendikbudristek NAM Terkait Kasus Korupsi Chromebook
Tags: Agustina Wilujeng PramestutiChromebookKemendikbudristekkorupsi TIKNadiem MakarimTipikor
Previous Post

Indonesia Sukses Swasembada Beras, Ini Indikatornya

Next Post

Kaji Komunisme Tak Lagi Dikenakan Pidana

Next Post
Menurut Supratman, yang dilarang adalah menyebarluaskan ajaran komunis karena bertentangan dengan Pancasila. Dan yang dimaksud ‘menyebarkan dan mengembangkan ajaran’, adalah membentuk gerakan kelompok untuk menentang Pancasila, seperti yang tercantum dalam Penjelasan Pasal 188 ayat (1) KUHP.

Kaji Komunisme Tak Lagi Dikenakan Pidana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00
Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

4 Desember 2025 | 06:00

POPULER

kuhp-kuhap-baru-berlaku-2-januari-2026

Resmi Berlaku! KUHP dan KUHAP Baru Efektif Mulai 2 Januari 2026, Ini Pasal-Pasal yang Paling Disorot

1 Januari 2026 | 10:00
Ilustrasi Bandara dibuat ChatGPT

Kertajati Hanya Bebani Jabar Rp 100 Miliar per Tahun, KDM Minta Ditutup

8 Januari 2026 | 10:36
CarbonEthics Gandeng Lima Desa di Pulang Pisau, Dorong Restorasi Gambut Berbasis Masyarakat

CarbonEthics Gandeng Lima Desa di Pulang Pisau, Dorong Restorasi Gambut Berbasis Masyarakat

7 Januari 2026 | 19:00
jakarta-kota-paling-banyak-dipesan-2025-prism-travel-report

Jakarta Juara! Kota Paling Banyak Dipesan untuk Liburan & Bisnis di Indonesia 2025

7 Januari 2026 | 18:00
Shopee

Waspada! 5 Modus Penipuan Online Mengatasnamakan Shopee

21 April 2025 | 09:00
Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

1 Oktober 2025 | 14:56
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved