Jakarta, CoreNews.id – Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti disebut menitipkan tiga pengusaha kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim terkait proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa pada persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan TIK 2021 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).
Jaksa menyebut pengadaan dilakukan tanpa kajian harga satuan yang memadai. “Kebutuhan laptop Chromebook pada 2021 sebanyak 431.730 unit tanpa dilakukan kajian pembentukan harga satuan,” ujar jaksa. Kebutuhan itu terdiri dari 189.165 unit DIPA dan 242.565 unit DAK.
Dalam dakwaan, Agustina yang saat itu anggota Komisi X DPR RI beberapa kali bertemu Nadiem di Hotel Dharmawangsa dan menanyakan keterlibatan rekan-rekannya. Nadiem mengarahkan pembahasan ke Hamid Muhammad, lalu ke Dirjen Jumeri. Tiga pengusaha yang diduga dititipkan ialah Hendrik Tio (PT Bhinneka Mentaridimensi), Michael Sugiarto (PT Tera Data Indonusa/Axioo), dan Timothy Siddik (PT Zyrexindo Mandiri Buana/Zyrexx), dengan nilai keuntungan ratusan miliar rupiah. Hingga berita ini dimuat, Agustina belum memberikan tanggapan resmi.













