Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Kaji Komunisme Tak Lagi Dikenakan Pidana

by Irawan Djoko Nugroho
6 Januari 2026 | 12:03
in Hukum
Menurut Supratman, yang dilarang adalah menyebarluaskan ajaran komunis karena bertentangan dengan Pancasila. Dan yang dimaksud ‘menyebarkan dan mengembangkan ajaran’, adalah membentuk gerakan kelompok untuk menentang Pancasila, seperti yang tercantum dalam Penjelasan Pasal 188 ayat (1) KUHP.

Ilustrasi: KUHP. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Masyarakat yang mengkaji komunisme, marxisme, leninisme, atau paham lainnya tidak akan dipidana. Dimana kajian tersebut dilakukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan. Hal itu merupakan hal baru, sebagaimana diatur dalam  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terutama Pasal 188 ayat (6).

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta (5/1/2026). Menurut Supratman, yang dilarang adalah menyebarluaskan ajaran komunis karena bertentangan dengan Pancasila. Dan yang dimaksud ‘menyebarkan dan mengembangkan ajaran’, adalah membentuk gerakan kelompok untuk menentang Pancasila, seperti yang tercantum dalam Penjelasan Pasal 188 ayat (1) KUHP.

UU KUHP dicatat ditandatangani Joko Widodo selaku Presiden RI dan diundangkan Pratikno selaku Menteri Sekretaris Negara pada 2 Januari 2023. Berdasar pasal 624 UU KUHP, peraturan perundang-undangan tersebut akan berlaku setelah tiga tahun sejak tanggal diundangkan atau 2 Januari 2026.*

READ  Kuasa Hukum MIP Keberatan, Desak Polisi Jerat Tersangka dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Tags: KUHPMenteri Hukum Supratman Andi Agtas
Previous Post

Nama Wali Kota Semarang Disebut Titipkan Pengusaha di Proyek Laptop Kemendikbudristek

Next Post

Prabowo Tegaskan Pemerintah Terbuka terhadap Kritik Konstruktif

Next Post
Prabowo Tinjau Paviliun Indonesia di World Expo 2025 Osaka, Investasi Capai USD 23,8 Miliar

Prabowo Tegaskan Pemerintah Terbuka terhadap Kritik Konstruktif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
iduladha-2026-kurban-ramah-lingkungan

Iduladha 2026 di Istiqlal Usung Semangat Kurban Ramah Lingkungan dan Kemanusiaan

26 Mei 2026 | 09:00
Kisah Nabi Ismail AS

Kisah Nabi Ismail AS

14 Februari 2025 | 19:03
Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
Profil Singkat Nabi Ibrahim AS

Profil Singkat Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:59
Profil Siti Hajar, Istri Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Hajar, Istri Nabi Ibrahim AS

13 Februari 2025 | 20:28
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved