Jakarta, CoreNews.id — Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun diperpanjang pemerintah hingga 31 Desember 2026. Perpanjangan tersebut sebagai bentuk keberpihakan pemerintah dalam mendorong daya beli masyarakat dan menopang sektor ekonomi yang memiliki keterkaitan luas dengan industri dalam negeri.
Hal tersebut disampaikan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta (7/1/2026). Menurut Agus kembali, perpanjangan insentif PPN DTP diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2025. Aturan itu memberikan fasilitas PPN DTP sebesar 100 persen atas PPN terutang dari bagian harga jual hingga Rp 2 miliar, untuk rumah dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar. Insentif ini berlaku bagi rumah baru yang siap huni dan diserahkan pertama kali oleh pengembang dalam periode 1 Januari hingga 31 Desember 2026.
Sebagai informasi, sektor properti memiliki rantai pasok panjang yang melibatkan berbagai subsektor, mulai dari semen, keramik, kaca, logam dasar, furnitur, hingga peralatan listrik dan alat rumah tangga. Rangsangan terhadap sektor properti diyakini dapat meningkatkan utilisasi kapasitas industri pendukung, memperluas penyerapan tenaga kerja, serta menjaga stabilitas produksi manufaktur. Kepastian kebijakan hingga 2026 memberi ruang bagi pelaku usaha menyusun perencanaan investasi secara lebih terukur dan memperkuat daya saing produk nasional.*













