Jakarta, CoreNews.id — Sebagian saham Seri B milik PT Danantara Asset Management (DAM) dialihkan kepada Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN). Pengalihan saham tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Kepala BP BUMN Nomor S-18/BPU/01/2026 dan Surat DAM Nomor SR.005/DI-DAM/DO/2026, keduanya tertanggal 6 Januari 2026.
Hal tersebut dilaporkan Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) berdasar keterbukaan informasi yang ditujukan kepada Bursa Efek Indonesia. Menurut BNI, pengalihan saham tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur kepemilikan saham negara melalui Kepala BP BUMN sebesar 1% pada BUMN, termasuk BNI. Adapun nilai transaksi pengalihan saham yang ditetapkan berdasarkan nilai buku, yaitu sebesar Rp839,18 miliar. Nilai tersebut masih bersifat sementara dan akan ditetapkan secara definitif berdasarkan keputusan Kepala BP BUMN.
Sebagai informasi, sebelum transaksi, BP BUMN dicatat hanya memiliki 1 lembar saham Seri A Dwiwarna BNI dengan hak istimewa. Sementara DAM menguasai 434,01 juta lembar saham Seri B dan 21,94 miliar lembar saham Seri C. Dari sisi hak suara, DAM memiliki 1,16% untuk saham Seri B dan 58,84% untuk saham Seri C. Setelah pengalihan, BP BUMN kini memiliki 223,78 juta lembar saham Seri B atau setara 0,60% dari seluruh saham BNI yang diterbitkan dan disetor penuh, di samping kepemilikan 1 lembar saham Seri A Dwiwarna. Dengan demikian, hak suara BP BUMN meningkat menjadi 0,60%.*













