Jakarta, CoreNews.id – Pemerintah resmi memperpanjang batas waktu aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) hingga 31 Januari 2026. Kebijakan ini bertujuan memastikan bantuan pendidikan benar-benar diterima peserta didik yang berhak, mulai dari jenjang SD, SMP, SMA hingga SMK yang dananya disalurkan melalui rekening SimPel. Aktivasi rekening menjadi syarat utama agar dana bantuan dapat dicairkan dan dimanfaatkan siswa. Tanpa proses aktivasi sesuai ketentuan, dana PIP berisiko hangus dan dikembalikan ke kas negara.
Aktivasi juga berfungsi sebagai proses validasi data peserta didik serta orang tua atau wali. Pemerintah menegaskan seluruh penerima harus segera melakukan aktivasi sebelum tenggat waktu berakhir. Proses aktivasi dilakukan langsung di bank penyalur sesuai jenjang pendidikan. BRI melayani siswa SD, SDLB, SMP, dan SMPLB, sedangkan BNI melayani jenjang SMA, SMK, dan SMALB. Untuk wilayah atau sekolah tertentu, aktivasi dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
Saat datang ke bank, siswa wajib membawa identitas diri dan buku tabungan. Beberapa bank juga meminta surat pengantar dari sekolah. Untuk siswa SD, SMP, atau SLB yang diwakilkan, diperlukan surat kuasa bermeterai agar proses aktivasi dapat dilakukan dengan sah.













