Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

POJK Ekosistem Asuransi Kesehatan Akan Berlaku Maret 2026

by Irawan Djoko Nugroho
9 Januari 2026 | 13:45
in Ekonomi
Melalui POJK tersebut pula, terdapat 3 hal yang ingin ditekankan OJK. Yaitu, penguatan peran dan tanggung jawab semua pihak dalam ekosistem asuransi kesehatan, antara lain terlaksananya koordinasi antara penyelenggara jaminan atau Coordination of Benefit (CoB). Penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai dalam penyelenggaraan lini usaha asuransi kesehatan, antara lain melalui kewajiban perusahaan dalam pelaksanaan telaah utilisasi atau utilization review. Terakhir, penguatan perlindungan terhadap pemegang polis, termasuk melalui kejelasan manfaat struktur produk dan pengendalian risiko klaim agar keberlangsungan produk tetap terjaga

Ilustrasi: Otoritas Jasa Keuangan. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan yang diundangkan pada 22 Desember 2025, akan berlaku tiga bulan setelah diundangkan. POJK itu dihadirkan untuk mengatasi kecenderungan overutilization layanan kesehatan, adanya perkembangan yang sangat tinggi untuk tren inflasi kesehatan (medical inflation), dan adanya kenaikan premi per polis asuransi kesehatan yang signifikan, yaitu 43,01% pada 2023 ke 2024.

Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers RDK OJK, (9/1/2025). Menurut Ogi, terdapat sejumlah poin ketentuan dalam POJK tersebut.

Diantaranya, asuransi wajib menyediakan produk asuransi kesehatan tanpa fitur pembagian risiko, asuransi juga bisa menyediakan produk asuransi kesehatan dalam fitur pembagian risiko baik dalam bentuk co-payment dan/atau deductible sepanjang memenuhi prinsip kehati-hatian dan ketentuan yang ditetapkan. Selain itu, terdapat ketentuan risk sharing dalam bentuk co-payment yang ditanggung pemegang polis sebesar 5% dengan batas maksimum sebesar Rp 300.000 untuk rawat jalan dan Rp 3 juta untuk rawat inap. 

Melalui POJK tersebut pula, terdapat 3 hal yang ingin ditekankan OJK. Yaitu, penguatan peran dan tanggung jawab semua pihak dalam ekosistem asuransi kesehatan, antara lain terlaksananya koordinasi antara penyelenggara jaminan atau Coordination of Benefit (CoB). Penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai dalam penyelenggaraan lini usaha asuransi kesehatan, antara lain melalui kewajiban perusahaan dalam pelaksanaan telaah utilisasi atau utilization review. Terakhir, penguatan perlindungan terhadap pemegang polis, termasuk melalui kejelasan manfaat struktur produk dan pengendalian risiko klaim agar keberlangsungan produk tetap terjaga.*

READ  Peraturan Baru OJK, Batas Pinjaman Kini Cuma 30% Gaji
Tags: Ogi PrastomiyonoOJKRDK OJK
Previous Post

OJK Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Global 2026 Melandai

Next Post

Aktivasi Rekening PIP Diperpanjang hingga 31 Januari 2026, Ini Cara dan Syaratnya

Next Post
Aktivasi Rekening PIP Diperpanjang hingga 31 Januari 2026, Ini Cara dan Syaratnya

Aktivasi Rekening PIP Diperpanjang hingga 31 Januari 2026, Ini Cara dan Syaratnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Adapun kemiripan tanah ulayat dengan poin-poin utama tentang wakaf adalah sebagai berikut. Pertama. Sama-sama tidak bisa diperjual-belikan. Kedua. Sama-sama tidak bisa diwariskan sebagai milik perorangan tapi telah menjadi milik kolektif. Ketiga. Sama-sama hasil atau manfaat disalurkan terus-menerus untuk kepentingan sosial. Keempat. Sama-sama asetnya terus bisa dimanfaatkan secara berkelanjutan.

Tanah Ulayat, Wakaf Ala Kearifan Nusantara

14 Agustus 2026 | 16:30
Sebelumnya, layanan Outward Remittance menggunakan sumber dana Poket Valas hanya tersedia melalui aplikasi myBCA.

Layanan Poket Valas ‘Outward Remittance’ BCA, Kini Bisa Dilayani di Cabang

3 Agustus 2026 | 11:36
Melalui fatwa tersebut pula, Fatwa MUI merekomendasikan untuk menghukum berat terhadap pelaku sodomi, lesbi, gay, serta aktivitas seks menyimpang lainnya yang dapat berfungsi sebagai zawajir dan mawani, (membuat pelaku menjadi jera dan orang yang belum melakukan menjadi takut untuk melakukannya).

Pemerintah Dilarang Legalkan Komunitas LGBT

26 Juni 2026 | 11:21
Gedung Kemenkeu

Kementerian Keuangan Kehilangan Dividen BUMN Rp90 Triliun, Siapkan Strategi Pengganti

8 Mei 2025 | 21:00
skuad-timnas-indonesia-piala-aff-2026

Skuad Timnas Indonesia di Piala AFF 2026 Resmi Diumumkan, John Herdman Berani Andalkan Dua Striker Murni

25 Juli 2026 | 13:00
Tak hanya berdampak pada tekanan darah, kebiasaan makan mi instan larut malam juga dapat mengganggu kualitas tidur dan memengaruhi kerja hormon yang mengatur siklus tidur serta metabolisme tubuh. Di mana efeknya bahkan bisa dirasakan keesokan hari, mulai dari sakit kepala saat bangun tidur, tubuh terasa lelah, hingga tekanan darah yang tetap tinggi.

Makan Mi Instan Larut Malam Berdampak Buruk Bagi Kesehatan

5 Juni 2026 | 13:08
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved