Jakarta, CoreNews.id — Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Kementerian Agama periode 2023–2024. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada awal Januari 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta (9/1/2026) membenarkan sudah adanya penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji.
Sebelum penetapan, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyatakan jika penanganan perkara kuota haji tambahan berjalan lambat namun pasti karena menyangkut hak asasi manusia. KPK menjerat perkara ini dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan untuk menghitung kerugian negara. Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari Kementerian Agama, asosiasi, hingga biro perjalanan haji dan umrah, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menyita berbagai barang bukti. KPK juga telah melarang Yaqut dan sejumlah pihak terkait bepergian ke luar negeri sejak Agustus 2025.*













