Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

KPK Dukung Pemanfaatan Meikarta untuk Rusun Subsidi Program Perumahan Nasional

by Miroji
21 Januari 2026 | 16:54
in Nasional
KPK Dukung Pemanfaatan Meikarta untuk Rusun Subsidi Program Perumahan Nasional

sumber foto: rri

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungan kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dalam upaya mitigasi serta pencegahan korupsi, khususnya dalam percepatan program perumahan nasional. Salah satu pembahasan mencakup rencana pemanfaatan kawasan Meikarta untuk pembangunan rumah susun (rusun) subsidi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan perkara suap perizinan pembangunan Meikarta yang pernah ditangani KPK telah berkekuatan hukum tetap.

“Perkara tersebut sudah inkrah dan dalam proses penindakan KPK tidak melakukan penyitaan satu unit pun rumah susun Meikarta,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Dengan demikian, status kawasan Meikarta dinyatakan clear and clean dari sisi penindakan KPK. KPK pun mendukung langkah pemerintah mengoptimalkan aset agar memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan kunjungan ke KPK dilakukan untuk berkonsultasi terkait rencana pembangunan perumahan dalam rangka menjalankan program tiga juta rumah Presiden Prabowo Subianto. Ia menyebut kebutuhan nasional mencapai 9,9 juta rumah baru dan 26,9 juta rumah tidak layak huni.

READ  Tahukan Kamu? Ini Sejarah dan Makna Hari Santri Nasional
Tags: KPKMaruarar SiraitMeikartaperumahan nasionalPKPprogram tiga juta rumahRumah SubsidiRusun Subsidi
Previous Post

Pencalonan Keponakan Presiden Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI Ikut Andil Perlemah Nilai Tukar Rupiah

Next Post

Hari Kelima Operasi SAR, Korban Pesawat ATR 42-500 Dievakuasi dengan Metode Hoist

Next Post
Hari Kelima Operasi SAR, Korban Pesawat ATR 42-500 Dievakuasi dengan Metode Hoist

Hari Kelima Operasi SAR, Korban Pesawat ATR 42-500 Dievakuasi dengan Metode Hoist

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00

POPULER

Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
Pilih Pramono atau RK? Sutiyoso: Nggak Ada yang Saya Pilih

Pilih Pramono atau RK? Sutiyoso: Nggak Ada yang Saya Pilih

12 September 2024 | 15:01
waspadai-akhir-zaman-4-pesan-rasulullah-saw

Waspadai Akhir Zaman, Ingat 4 Pesan Rasulullah SAW

25 Juli 2025 | 09:00
Hadits Rasullulah tentang 7 Lapis Bumi Terbukti Oleh Sains

Hadits Rasullulah tentang 7 Lapis Bumi Terbukti Oleh Sains

31 Agustus 2023 | 13:13
Pawlo Masuk Pasar Pet Healthcare Indonesia, Dorong Perawatan Anabul Berbasis Sains

Pawlo Masuk Pasar Pet Healthcare Indonesia, Dorong Perawatan Anabul Berbasis Sains

5 September 2026 | 16:03
Menurut Hardjuno, Rancangan Undang-Undangan (RUU) Perampasan Aset harus menjamin perlindungan hak warga negara, mekanisme keberatan yang adil, pengawasan pengadilan, serta mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat. Perampasan aset juga tidak cukup dimaknai sebagai upaya mengambil kekayaan hasil kejahatan.

RUU Perampasan Aset Harus Transparan, Akuntabel, dan Produktif

28 Agustus 2026 | 15:30
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved