Jakarta, CoreNews.id — Satu lapisan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok akan ditambahkan tahun ini. Penambahan lapisan tarif itu bertujuan memberi ruang bagi pelaku rokok ilegal untuk beralih ke jalur legal sehingga kewajiban pembayaran pajak kepada negara dapat terpenuhi. Sanksi tegas akan dijatuhkan kepada pihak yang tetap membandel setelah aturan baru diterbitkan.
Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, (14/1/2026). Menurut Purbaya, pemerintah ingin menyeimbangkan antara penegakan kepatuhan fiskal dengan keberlangsungan mata pencaharian. Kebijakan ini tersebut, bukan hanya menyelamatkan penerimaan negara dari kebocoran cukai, tapi juga menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau.
Menurut Purbaya kembali, pemerintah tengah membuat program khusus sentralisasi kawasan industri hasil tembakau (IHT) dengan layanan terpadu (one stop service). Kawasan itu sudah berjalan di Kudus, Jawa Tengah, dan Parepare, Sulawesi Selatan, serta akan diperluas ke daerah lain. Di kawasan khusus tersebut, akan ada mesin, gudang, pabrik, dan bea cukai di sana. Pendekatan tersebut, akan mendorong produsen kecil yang selama ini beroperasi di luar sistem untuk masuk ke jalur legal dan membayar cukai.*













