Jakarta, CoreNews.id – Menjelang Idulfitri, umat Muslim di seluruh dunia bersiap menunaikan zakat fitrah sebagai bentuk kepedulian dan penyucian diri. Namun, satu pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah lebih baik menyerahkan zakat fitrah langsung kepada orang yang membutuhkan atau melalui amil (petugas, panitia) zakat? Sebagian orang merasa lebih nyaman memberikan langsung, sementara yang lain memilih menyalurkannya lewat lembaga zakat resmi. Lalu, manakah yang lebih sesuai dengan tuntunan Islam?
Dasar Hukum Zakat Fitrah
Zakat fitrah diwajibkan berdasarkan hadis Rasulullah ﷺ:
“Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari perkataan dan perbuatan yang sia-sia serta sebagai makanan bagi orang miskin. Barang siapa menunaikannya sebelum shalat (Idulfitri), maka itu adalah zakat yang diterima. Barang siapa menunaikannya setelah shalat, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah biasa.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Dalil lain yang menguatkan kewajiban zakat fitrah terdapat dalam Al-Qur’an:
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah: 43)
Keutamaan Zakat Fitrah Melalui Amil
Menyalurkan zakat fitrah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga memiliki keutamaan jika dilakukan dengan cara yang tepat. Salah satu pilihan yang banyak dianjurkan adalah melalui amil zakat. Mengapa demikian? Berikut beberapa alasan yang mendukung hal ini.
- Lebih Tepat Sasaran Amil zakat memiliki data penerima (mustahik) yang lebih luas dan dapat memastikan zakat fitrah sampai kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
- Distribusi yang Merata Jika zakat diserahkan langsung, mungkin hanya terbatas pada orang yang kita kenal. Sementara amil zakat bisa menyalurkan ke berbagai wilayah yang membutuhkan.
- Memudahkan Muzakki Dengan menyerahkan kepada amil zakat, muzakki (pemberi zakat) tidak perlu mencari sendiri siapa yang berhak menerima, terutama jika tidak memiliki data atau akses ke kaum miskin.
Bolehkah Memberikan Zakat Fitrah Langsung?
Diperbolehkan memberikan zakat fitrah langsung kepada mustahik jika benar-benar yakin bahwa penerima adalah fakir atau miskin yang berhak. Hal ini sejalan dengan tujuan utama zakat fitrah, yaitu membantu mereka yang membutuhkan agar bisa merayakan Idulfitri dengan layak.
Namun, agar lebih terorganisir dan terjamin tepat sasaran, menyalurkan melalui amil zakat lebih dianjurkan. Jika tetap ingin memberikan langsung, pastikan bahwa penerima adalah mereka yang benar-benar membutuhkan.
Baik menyalurkan zakat fitrah melalui amil zakat maupun langsung kepada mustahik, keduanya diperbolehkan. Namun, menyalurkan melalui amil lebih dianjurkan karena lebih terorganisir, merata, dan sesuai dengan sunnah Rasulullah ﷺ. Yang terpenting, zakat fitrah harus ditunaikan sebelum shalat Idulfitri agar tetap sah dan sesuai dengan syariat Islam.