Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Saham Bisa Disita! Aturan Baru DJP untuk Tagih Tunggakan Pajak

by Teguh Imam Suyudi
15 Januari 2026 | 20:00
in Bisnis
penerimaan-pajak-2025-di-bawah-target-apbn-ekonomi-lesu

Ilustrasi: Kantor Ditjen Pajak

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Hati-hati bagi Anda yang memiliki saham dan memiliki tunggakan pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memiliki senjata baru yang lebih konkret untuk menagih utang pajak: penyitaan dan penjualan saham di pasar modal.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak (PER) Nomor PER-26/PJ/2025 yang ditandatangani Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada 31 Desember 2025. Peraturan ini merupakan penjabaran teknis dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebelumnya, yang dirancang untuk memberikan kepastian hukum dalam proses penagihan pajak.

“Penyitaan dapat dilakukan terhadap barang milik penanggung pajak berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal,” bunyi Pasal 3 ayat (1) peraturan tersebut. Kewenangan ini berlaku jika wajib pajak tak kunjung melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya.

Proses Dimulai dari Pemblokiran

DJP tidak serta-merta menyita saham. Langkah pertama yang dilakukan adalah pemblokiran. Setelah Surat Perintah Penyitaan diterbitkan, DJP akan meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir saham di sub rekening efek dan dana di rekening nasabah milik penanggung pajak. Pemblokiran dilakukan setelah DJP mendapatkan data lengkap seperti Single Investor Identification (SID) dan detail rekening.

Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) dan Bank Kustodian wajib membuat berita acara pemblokiran dan menyampaikannya ke DJP dan wajib pajak. Jika setelah ini utang tetap tak dilunasi, jurusita pajak baru akan melaksanakan penyitaan.

14 Hari Menuju Pelelangan di Bursa Efek

Setelah penyitaan, wajib pajak diberi waktu 14 hari untuk melunasi kewajibannya. Jika batas waktu itu lewat, DJP akan menjual saham yang disita tersebut.

“Pejabat melakukan penjualan saham milik penanggung pajak di bursa efek melalui perantara pedagang efek anggota bursa,” tegas Pasal 8 ayat (2). Harga jual minimal ditetapkan sebesar harga pembukaan pasar pada hari penjualan. Alternatif lain, DJP dapat memindahbukukan saldo dana nasabah ke rekening negara.

READ  Ultrajaya Ekspansi Industri Susu, Investasi Rp1,1 T!

Kelebihan Dana atau Saham Dikembalikan

Hasil penjualan saham akan digunakan untuk melunasi tunggakan pajak setelah dipotong biaya penagihan, broker, pajak, dan administrasi lainnya. Jika ternyata ada sisa dana atau sisa saham setelah utang lunas, DJP wajib mengembalikannya kepada wajib pajak.

“Setelah dilakukan pengembalian kelebihan saham, Jurusita Pajak membuat berita acara pengembalian barang sitaan,” jelas Pasal 14 ayat (4).

Aturan ini menunjukkan komitmen negara dalam memperkuat ekosistem kepatuhan pajak. Bagi investor dan pemegang saham, ini menjadi pengingat tegas bahwa aset di pasar modal bukanlah “zona aman” dari kewajiban perpajakan. Kepatuhan pajak bukan hanya urusan administrasi, tetapi juga perlindungan atas kekayaan yang dimiliki.

Tags: investasiPajakSaham
Previous Post

Lebih 3.400 Demonstran Tewas, Iran Dikecam Dunia Internasional

Next Post

China Blacklist! Larangan Total Software AS & Israel

Next Post
China Larang Software AS & Israel

China Blacklist! Larangan Total Software AS & Israel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Profil Singkat Nabi Ibrahim AS

Profil Singkat Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:59
Sejarah Asah Usul Nama Kawasan Cipete Jaksel

Sejarah Asah Usul Nama Kawasan Cipete Jaksel

21 November 2024 | 16:13
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
jika remot TV tidak bisa ganti channel

Penyebab Remote TV Tidak Bisa Pindah Channel

29 Agustus 2023 | 14:24
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

27 Januari 2026 | 19:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved