Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Biru Container Hadir di SPBU Pertamina, Isi BBM Kini Bisa Sekalian Isi Air Minum

by Teguh Imam Suyudi
16 Januari 2026 | 18:00
in Gaya Hidup
biru-container-di-spbu-pertamina-one-stop-service

Keterangan foto: Direktur PT Biru Semesta Abadi Yantje Wongso (tengah) berbincang dengan Senior Officer Non-Fuel Retai Business PT.Pertamina Patra Niaga Ariyanti Chandra Dewi (kiri) dan pemilik SPBU Juanda Faisol Arif (kanan) seusai meresmikan Biru Container di SPBU Jln Raya ByPass Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (14/1/2026). (Foto: PT Biru Semesta Abadi)

Bagikan sekarang:

Biru Container kini hadir di SPBU Pertamina, memungkinkan masyarakat mengisi BBM sekaligus membeli air minum berkualitas dalam satu kunjungan. Inovasi kolaborasi Biru dan Pertamina Patra Niaga ini menandai transformasi SPBU menjadi pusat layanan terpadu yang lebih praktis dan relevan.

Jakarta, CoreNews.id – PT Biru Semesta Abadi bersama PT Pertamina Patra Niaga resmi menghadirkan Biru Container di SPBU Pertamina sebagai bagian dari pengembangan ekosistem layanan terpadu atau one-stop service. Inovasi ini memungkinkan masyarakat memenuhi dua kebutuhan primer—energi dan air minum berkualitas—dalam satu kunjungan.

Peluncuran perdana Biru Container dilakukan di SPBU Juanda, Sidoarjo, Surabaya, Rabu (14/1/2026). Kehadiran gerai air minum berbasis kontainer ini sekaligus menjadi langkah strategis dalam penguatan bisnis Non-Fuel Retail (NFR) Pertamina.

Kolaborasi lintas industri ini tidak hanya menambah pilihan layanan bagi pelanggan SPBU, tetapi juga menghadirkan pengalaman baru yang lebih praktis, efisien, dan terintegrasi.

Surabaya Dipilih, Ada Nilai Sejarah

Surabaya dipilih sebagai lokasi pertama karena memiliki nilai historis bagi industri depo air minum isi ulang di Indonesia. Kota ini dikenal sebagai tempat lahirnya industri tersebut pada 1998, sekaligus menjadi lokasi kantor pusat PT Biru Semesta Abadi.

Teknologi, konsep usaha, dan standar operasional Biru yang kini digunakan secara luas juga bermula dari Surabaya. Karena itu, kota ini dinilai relevan sebagai titik awal pengembangan inovasi Biru Container.

Peluncuran di Surabaya juga berfungsi sebagai pilot project sebelum diperluas ke kota-kota lain di Indonesia.

Tetap Pakai Teknologi Ozon, Standar Sama

Biru Container merupakan format gerai Air Minum Biru yang dirancang khusus untuk area dengan mobilitas tinggi seperti SPBU. Meski tampilannya berbasis kontainer, kualitas dan sistem pengolahannya tetap sama dengan gerai Biru lainnya.

READ  Minuman Sehat Redakan Penyakit Asam Lambung

Seluruh proses produksi menggunakan 100 persen Teknologi Ozon. Kualitas air, harga, jam operasional, hingga standar pelayanan juga setara dengan 831 gerai Biru di seluruh Indonesia.

Dalam tahap uji coba, satu unit Biru Container mampu melayani hingga 600 galon per hari. Kapasitas ini disiapkan untuk menjawab tingginya permintaan di area SPBU.

Konsep One-Stop Service

Dengan hadirnya Biru Container di SPBU, masyarakat kini dapat mengisi bahan bakar sekaligus membeli air minum berkualitas dalam satu tempat.

Konsep ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi waktu dan kenyamanan pelanggan, dengan memanfaatkan SPBU sebagai bagian dari rutinitas harian masyarakat.

Direktur PT Biru Semesta Abadi, Yantje Wongso, menyebut inovasi ini sebagai realisasi dari kerja sama yang telah dirancang sejak 2025.

“Apa yang telah kami canangkan sebagai payung kerja sama dengan Pertamina pada Februari 2025, hari ini mulai kami realisasikan. Kami meyakini Biru Container dapat berjalan baik dan memberi manfaat bagi semua pihak, terutama masyarakat melalui konsep one-stop service,” ujar Yantje, dikutip dari laman resmi perusahaan.

Keterangan foto: Direktur PT Biru Semesta Abadi Yantje Wongso (kiri) menerima penghargaan Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) dari perwakilan MURI Ari Andriani (kanan) seusai peresmian Biru Container di SPBU By Pass Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (14/1/2026). (Foto: Dok. PT Biru Semesta Abadi)

Strategi Diversifikasi SPBU

Dari sisi Pertamina, kehadiran Biru Container menjadi bagian dari strategi diversifikasi layanan SPBU melalui pengembangan Non-Fuel Retail.

Senior Officer Non-Fuel Retail Business PT Pertamina Patra Niaga, Ariyanti Chandra Dewi, mengatakan bahwa kolaborasi ini memberikan nilai tambah bagi pelanggan.

“Pengembangan NFR merupakan fokus kami untuk menghadirkan layanan yang lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat. Kolaborasi dengan Biru memperkuat peran SPBU sebagai pusat layanan terpadu,” jelas Ariyanti.

Model pengisian langsung tanpa layanan antar juga dinilai lebih efisien energi dan ramah lingkungan karena memaksimalkan infrastruktur yang sudah ada.

Target 20 Gerai, Ekspansi Nasional

Pada tahap awal, kerja sama ini menargetkan pembangunan 20 gerai Biru Container di SPBU Pertamina secara bertahap.

READ  Kecepatan Nozzle Ternyata Tak Pengaruhi Takaran BBM

Setelah Surabaya, lokasi berikutnya akan hadir di Jakarta pada Maret 2026, sebelum diperluas ke kota-kota lain. Dalam jangka panjang, Pertamina Patra Niaga membuka peluang pengembangan di sekitar 6.000 SPBU di seluruh Indonesia.

Selain memperluas akses layanan, kolaborasi ini juga membuka peluang kerja baru di tingkat lokal.

Raih Rekor MURI

Peluncuran Biru Container juga mencatatkan rekor dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) sebagai Depo Air Minum Kontainer Pertama.

Pencatatan ini menjadi pengakuan atas inovasi format dan model bisnis Biru dalam mengintegrasikan layanan air minum berkualitas dengan infrastruktur SPBU.

Lebih dari sekadar pencapaian, rekor ini memperkuat komitmen Biru dalam menjaga standar kualitas, keberlanjutan, dan inovasi jangka panjang.

Tags: Biru ContainerBiru Semesta AbadiOne Stop ServicePertamina Patra NiagaSPBU Pertamina
Previous Post

Ini 8 Pelanggaran yang Buat PT Dana Syariah Indonesia Dilaporkan ke Bareskrim

Next Post

Vertiv Prediksi Lonjakan Kebutuhan Daya AI: Digital Twin dan Liquid Cooling Jadi Kunci Masa Depan Pusat Data

Next Post
Vertiv Prediksi Lonjakan Kebutuhan Daya AI: Digital Twin dan Liquid Cooling Jadi Kunci Masa Depan Pusat Data

Vertiv Prediksi Lonjakan Kebutuhan Daya AI: Digital Twin dan Liquid Cooling Jadi Kunci Masa Depan Pusat Data

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

total-hadiah-esports-world-cup-2026-capai-75-juta-usd

Gila! Total Hadiah EWC 2026 Capai Rp 1,2 Triliun

22 Januari 2026 | 13:00
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
Sebagai informasi, pada petitumnya, ke-13 mahasiswa hukum sebagai Pemohon dicatat meminta MK menyatakan Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mereka juga menilai, Pasal 256 KUHP baru seharusnya memberikan perlindungan hukum bagi warga negara

Pasal 256 KUHP Baru Digugat ke MK

12 Januari 2026 | 16:52
Perayaan Tradisi Imlek: Memahami Awal Mula dan Maknanya di Negeri China

Perayaan Tradisi Imlek: Memahami Awal Mula dan Maknanya di Negeri China

9 Februari 2024 | 10:00
Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
Dulux Rilis Colours of The Year 2026, Angkat ‘Rhythm of Blues™’ sebagai Simbol Ketenangan Ruang

Dulux Rilis Colours of The Year 2026, Angkat ‘Rhythm of Blues™’ sebagai Simbol Ketenangan Ruang

26 Januari 2026 | 20:22
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved