Jakarta, CoreNews.id — Janji PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) untuk mengembalikan dana lender 100 persen dalam waktu satu tahun tidak dipenuhi. Hal ini karena tanggal 8 Desember 2025, PT DSI hanya memberikan pengembalian dana sebesar 0,2 persen dari total masing-masing lender. Selain itu, aset yang dimiliki oleh PT DSI ternyata juga hanya sekitar Rp 45 miliar sampai Rp 50 miliar. Sementara itu, kerugian yang dialami 4.898 lender sebagai anggota Paguyuban Lender PT DSI mencapai Rp 1,4 triliun.
Hal tersebut disampaikan Ketua Paguyuban Lender PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) Ahmad Pitoyo dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan OJK, PPATK dan LPSK di Senayan, Jakarta Pusat, (15/1/2026). Menurut Ahmad, PT DSI telah kembali berjanji akan melakukan RUPD di akhir 31 Januari (2026) besok. Di mana di pertengahan Januari akan dibuat suatu mekanisme bagaimana RUPD sesuai OJK.
Menurut Ahmad kembali, pihaknya sangat berterima kasih karena difasilitasi dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan OJK, PPATK dan LPSK. Terlebih OJK juga sudah memastikan akan terus mengawal sampai tuntas kasus fraud yang dilakukan oleh PT DSI. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman bahkan menyatakan bila pihaknya telah melaporkan PT DSI ke Bareskrim Polri.*













