Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Kentut Terus Menerus? Ini 5 Penyebab Medisnya

by Teguh Imam Suyudi
17 Januari 2026 | 21:00
in Gaya Hidup
penyebab-sering-kentut-cara-mengatasi

Ilustrasi Gangguan Pencernaan (Gambar: Media Sosial)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Kentut atau buang angin adalah proses alami tubuh. Namun, bila frekuensinya berlebihan dan terjadi tanpa henti, bisa jadi itu tanda masalah kesehatan yang perlu diwaspadai, bukan sekadar salah makan.

Gas berlebih di saluran cerna bisa berasal dari udara yang tertelan, proses pencernaan makanan oleh bakteri, atau reaksi kimia dalam usus. Meski sering dipicu makanan seperti kacang-kacangan dan kol, buang angin terus-menerus mungkin mengindikasikan kondisi medis tertentu.

Diolah dari sejumlah sumber, berikut 5 kemungkinan penyebab medis di balik kentut berlebihan:

  1. Sindrom Iritasi Usus (IBS): Iritasi pada usus besar dapat menyebabkan gejala seperti nyeri perut dan peningkatan frekuensi buang angin.
  2. Intoleransi Laktosa: Ketidakmampuan tubuh mencerna gula dalam susu dan produk olahannya dapat memicu produksi gas berlebih.
  3. Gangguan Pencernaan Atas: Kondisi seperti GERD atau tukak lambung bisa menyebabkan sendawa berlebihan dan gas.
  4. SIBO (Pertumbuhan Bakteri Usus Berlebih): Kelebihan bakteri di usus kecil, sering terkait penyakit Crohn atau diabetes, menyebabkan penumpukan gas.
  5. Kanker Usus Besar: Meski jarang, gas berlebih yang disertai gejala lain seperti perubahan pola BAB atau penurunan berat badan perlu diwaspadai.

Cara Mengatasi di Rumah

Anda bisa mencoba mengurangi frekuensinya dengan menghindari makanan pemicu gas, makan perlahan, mengelola stres, dan mengonsumsi probiotik seperti yoghurt. Namun, jika keluhan berlanjut atau disertai gejala lain seperti sakit perut hebat, segera konsultasikan ke dokter untuk diagnosis yang tepat.

READ  Berbaring Ternyata Lebih Berbahaya daripada Duduk, Kok Bisa?
Tags: KentutKesehatanPencernaan
Previous Post

Belanja IKEA Makin Mudah, Kini Hadir di Shopee!

Next Post

Lari Marathon? Hindari 4 Hal Ini Usai Finish!

Next Post
btn-jakarta-international-marathon-2025-sukses-gaet-31000-pelari

Lari Marathon? Hindari 4 Hal Ini Usai Finish!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Digdaya 10 Tahun! Tugu Insurance Kunci Rating A- Global, Sinyal Kekuatan Finansial Tak Tergoyahkan

9 Februari 2026 | 22:00
bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

27 Januari 2026 | 19:00
Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Bertransformasi Jadi Perusahaan Logistik, Usung Logo Baru POSInd

3 Agustus 2024 | 17:00
Menurut Arief, salah satu persyaratan anggota DK OJK adalah tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua atau semenda (besan) dengan sesama anggota DK OJK atau direksi lembaga jasa keuangan. Selain itu, anggota DK OJK juga tak boleh menjadi pengurus maupun anggota partai politik (parpol). Ini sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Proses Seleksi Calon Anggota DK OJK Resmi Dibuka

11 Februari 2026 | 11:27
Gambang Kromong - Ist

Gambang Kromong Warisan Musik Betawi

11 Februari 2026 | 11:21
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved