Jakarta, CoreNews.id – Aparat Kepolisian mengamankan dua pria yang tertangkap melakukan perbuatan asusila di dalam bus Transjakarta kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Polisi kini mendalami motif di balik tindakan tersebut, termasuk kondisi psikologis para pelaku.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, kedua pria tersebut diketahui merupakan rekan kerja yang sengaja pulang bersama.
“Kami masih mendalami kasus ini, termasuk menggandeng psikolog untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap kedua pelaku,” ujar Onkoseno, Sabtu (17/1/2026).
Ia menambahkan, pemeriksaan lanjutan juga akan mencakup aspek psikologis untuk mengetahui latar belakang tindakan tidak pantas tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIB saat bus Transjakarta melintas di wilayah Penjaringan. Aksi keduanya diketahui setelah penumpang lain menyadari adanya perilaku mencurigakan.
Kedua pria berinisial H dan F kemudian diamankan oleh petugas Transjakarta sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian. Setelah menjalani pemeriksaan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, keduanya mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut.
Saat ini, H dan F telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 406 KUHP tentang perbuatan asusila di muka umum. Polisi memastikan proses hukum akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.












