Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Dua Pria Diamankan Usai Lakukan Aksi Asusila di Bus Transjakarta

by Miroji
19 Januari 2026 | 16:29
in Hukum
Dua Pria Diamankan Usai Lakukan Aksi Asusila di Bus Transjakarta

sumber foto: rri

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id –  Aparat Kepolisian mengamankan dua pria yang tertangkap melakukan perbuatan asusila di dalam bus Transjakarta kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Polisi kini mendalami motif di balik tindakan tersebut, termasuk kondisi psikologis para pelaku.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, kedua pria tersebut diketahui merupakan rekan kerja yang sengaja pulang bersama.

“Kami masih mendalami kasus ini, termasuk menggandeng psikolog untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap kedua pelaku,” ujar Onkoseno, Sabtu (17/1/2026).

Ia menambahkan, pemeriksaan lanjutan juga akan mencakup aspek psikologis untuk mengetahui latar belakang tindakan tidak pantas tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIB saat bus Transjakarta melintas di wilayah Penjaringan. Aksi keduanya diketahui setelah penumpang lain menyadari adanya perilaku mencurigakan.

Kedua pria berinisial H dan F kemudian diamankan oleh petugas Transjakarta sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian. Setelah menjalani pemeriksaan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, keduanya mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut.

Saat ini, H dan F telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 406 KUHP tentang perbuatan asusila di muka umum. Polisi memastikan proses hukum akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

READ  Penumpang MRT, LRT Jakarta, dan Bus Transjakarta Juni 2025 Turun
Tags: aksi asusilaBus TransjakartaJakarta UtaraPolres Metro JakutTransjakarta
Previous Post

Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Didakwa Terima Gratifikasi Rp3,3 Miliar

Next Post

Pesawat ATR Jatuh di Sulsel, Presiden Prabowo Instruksikan Evakuasi Cepat

Next Post
Pesawat ATR Jatuh di Sulsel, Presiden Prabowo Instruksikan Evakuasi Cepat

Pesawat ATR Jatuh di Sulsel, Presiden Prabowo Instruksikan Evakuasi Cepat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Menag Ungkap Lima Sumber Pengetahuan yang Diajarkan di Pesantren

Menag Ungkap Lima Sumber Pengetahuan yang Diajarkan di Pesantren

23 Oktober 2026 | 11:24
qatar-turkiye-pakistan-indonesia-kerja-sama-pertahanan

Qatar, Turkiye, Pakistan, Indonesia Perkuat Kerja Sama Pertahanan

23 Oktober 2026 | 08:00
Menurut Hasan, besarnya sanksi tersebut menjadi rekor denda terbesar sepanjang sejarah OJK. OJK juga tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat apabila pelanggaran yang dilakukan memang menuntut konsekuensi hukum yang berat. Khusus penegakan hukum terhadap pelanggaran pasar modal tidak berhenti pada sanksi administratif. Jika hasil pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut menemukan dugaan tindak pidana yang didukung bukti cukup, perkara dapat ditindaklanjuti melalui proses penyidikan dan jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK Jatuhkan Denda Rp 2,52 Triliun pada Pelaku Pelanggaran di Pasar Modal

23 Oktober 2026 | 15:53
dki-jakarta-transportasi-gratis-pencari-kerja-2027

DKI Jakarta Gratiskan Transportasi Bagi Pencari Kerja Mulai 2027

23 Oktober 2026 | 09:00
Galeri Nasional Direvitalisasi, 1.876 Karya Seni Disiapkan untuk Dipamerkan

Galeri Nasional Direvitalisasi, 1.876 Karya Seni Disiapkan untuk Dipamerkan

23 Oktober 2026 | 15:11
Dengan diketahuinya celurit yang tidak lain adalah krětāla atau senjata asli dalam sejarah Jawa Kuna menurut kajian arkeologis dan filologis, maka Sakera atau Sadiman atau Sagiman sebagai sosok yang melakukan perlawanan terhadap kebijakan Belanda dengan celurit sebagai senjata, dapat dikatakan merupakan sosok yang mempopulerkan kembali celurit sebagai sebuah senjata pembunuh.

Celurit Dalam Tinjauan Sumber Arkeologis dan Filologis

28 Februari 2024 | 04:10
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved