Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Dua Pria Diamankan Usai Lakukan Aksi Asusila di Bus Transjakarta

by Miroji
19 Januari 2026 | 16:29
in Hukum
Dua Pria Diamankan Usai Lakukan Aksi Asusila di Bus Transjakarta

sumber foto: rri

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id –  Aparat Kepolisian mengamankan dua pria yang tertangkap melakukan perbuatan asusila di dalam bus Transjakarta kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Polisi kini mendalami motif di balik tindakan tersebut, termasuk kondisi psikologis para pelaku.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, kedua pria tersebut diketahui merupakan rekan kerja yang sengaja pulang bersama.

“Kami masih mendalami kasus ini, termasuk menggandeng psikolog untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap kedua pelaku,” ujar Onkoseno, Sabtu (17/1/2026).

Ia menambahkan, pemeriksaan lanjutan juga akan mencakup aspek psikologis untuk mengetahui latar belakang tindakan tidak pantas tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIB saat bus Transjakarta melintas di wilayah Penjaringan. Aksi keduanya diketahui setelah penumpang lain menyadari adanya perilaku mencurigakan.

Kedua pria berinisial H dan F kemudian diamankan oleh petugas Transjakarta sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian. Setelah menjalani pemeriksaan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, keduanya mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut.

Saat ini, H dan F telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 406 KUHP tentang perbuatan asusila di muka umum. Polisi memastikan proses hukum akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

READ  KPK Sebut Dugaan Korupsi CSR BI Capai Triliunan
Tags: aksi asusilaBus TransjakartaJakarta UtaraPolres Metro JakutTransjakarta
Previous Post

Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Didakwa Terima Gratifikasi Rp3,3 Miliar

Next Post

Pesawat ATR Jatuh di Sulsel, Presiden Prabowo Instruksikan Evakuasi Cepat

Next Post
Pesawat ATR Jatuh di Sulsel, Presiden Prabowo Instruksikan Evakuasi Cepat

Pesawat ATR Jatuh di Sulsel, Presiden Prabowo Instruksikan Evakuasi Cepat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

damri-pmn-ditolak-pukis-kritik

DAMRI Tak Kebagian PMN, PUKIS Soroti Lemahnya Komitmen Negara pada Transportasi Publik

23 April 2026 | 22:00
edukasi-kebersihan-menstruasi-wings-unicef

WINGS dan UNICEF Luncurkan Edukasi Kebersihan Menstruasi untuk Siswi SMP

23 April 2026 | 21:00
Selain hukuman penjara dan denda materiil, para pelanggar akan dikenakan sanksi administratif. Seperti penangguhan aktivitas terkait pangan hingga 180 hari, hingga pencabutan atau pembekuan izin operasional selama satu tahun penuh. Semua langkah tersebut dilakukan guna memperkuat sistem keamanan pangan selama puncak musim haji 2026

Saudi Terapkan Penjara 10 tahun dan Denda 42 Milyar Bagi Dapur Ilegal dan Perdagangkan Produk Gagal di Musim Haji 2026

24 April 2026 | 11:27
Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
siapa-juliana-marins-pendaki-brasil-meninggal-gunung-rinjani

Waspada Aktivitas Gunung Slamet Meningkat, PVMBG Minta Kesiapsiagaan Daerah

23 April 2026 | 18:00
pln-rombak-direksi-darmawan-tetap-dirut

Listrik Padam di Sejumlah Wilayah Jakarta, PLN Lakukan Pemulihan Bertahap

23 April 2026 | 19:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved