Jakarta, CoreNews.id — Kecelakaan pesawat ATR 42-500 yang pecah berhamburan setelah menabrak lereng Gunung Bulusaraung, Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, dikategorikan sebagai controlled flight into terrain (CFIT). Istilah CFIT mengidentifikasikan bahwa pesawat masih dalam kondisi dapat dikendalikan pilot, namun benturan tidak dapat dihindari karena jarak sudah terlalu dekat dengan lereng gunung dan bukan sengaja menabrak.
Hal tersebut disampaikan Kepala Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono di Bandara Internasional Hasanuddin Makassar, Kabupaten Maros, (18/1/2026). Menurut Soerjanto, KNKT masih melanjutkan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan tersebut. Ia enggan berspekulasi soal kemungkinan adanya kelalaian sebelum proses investigasi selesai.
Sebelumnya, pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) dinyatakan hilang kontak di wilayah pegunungan Bulusaraung, perbatasan Kabupaten Maros–Pangkep, Sulawesi Selatan, saat hendak mendarat di Bandara Hasanuddin pada Sabtu siang, (17/1/2026). Pesawat itu membawa 10 orang, terdiri atas tujuh kru dan tiga penumpang yang merupakan pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan, yakni Ferry Irawan, Deden Mulyana, dan Yoga Naufal. Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono dicatat telah menyampaikan duka dan doa bagi para korban. Hingga kini, tim SAR gabungan telah menemukan sejumlah serpihan pesawat serta satu jenazah yang belum teridentifikasi.*













