Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Kecelakaan Pesawat ATR Tabrak Gunung Dikategorikan Sebagai CFIT

by Irawan Djoko Nugroho
19 Januari 2026 | 11:18
in Nasional
Menurut Soerjanto, KNKT masih melanjutkan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan tersebut. Ia enggan berspekulasi soal kemungkinan adanya kelalaian sebelum proses investigasi selesai.

Korban kecelakaan pesawat ATR 42-500. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Kecelakaan pesawat ATR 42-500 yang pecah berhamburan setelah menabrak lereng Gunung Bulusaraung, Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, dikategorikan sebagai controlled flight into terrain (CFIT). Istilah CFIT mengidentifikasikan bahwa pesawat masih dalam kondisi dapat dikendalikan pilot, namun benturan tidak dapat dihindari karena jarak sudah terlalu dekat dengan lereng gunung dan bukan sengaja menabrak.

Hal tersebut disampaikan Kepala Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono di Bandara Internasional Hasanuddin Makassar, Kabupaten Maros, (18/1/2026). Menurut Soerjanto, KNKT masih melanjutkan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan tersebut. Ia enggan berspekulasi soal kemungkinan adanya kelalaian sebelum proses investigasi selesai.

Sebelumnya, pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) dinyatakan hilang kontak di wilayah pegunungan Bulusaraung, perbatasan Kabupaten Maros–Pangkep, Sulawesi Selatan, saat hendak mendarat di Bandara Hasanuddin pada Sabtu siang, (17/1/2026). Pesawat itu membawa 10 orang, terdiri atas tujuh kru dan tiga penumpang yang merupakan pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan, yakni Ferry Irawan, Deden Mulyana, dan Yoga Naufal. Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono dicatat telah menyampaikan duka dan doa bagi para korban. Hingga kini, tim SAR gabungan telah menemukan sejumlah serpihan pesawat serta satu jenazah yang belum teridentifikasi.*

READ  Inilah Sosok Sutradara Film Esek-Esek Jakarta yang bikin Heboh
Tags: Kecelakaan pesawat ATR 42-500KNKTSoerjanto Tjahjono
Previous Post

Noel Disidang, Skandal K3 Terbuka

Next Post

Demo Anti Pemerintah di Iran Korban Tewas Tembus 5000 Orang

Next Post
Demo Anti Pemerintah di Iran Korban Tewas Tembus 5000 Orang

Demo Anti Pemerintah di Iran Korban Tewas Tembus 5000 Orang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Menag Ungkap Lima Sumber Pengetahuan yang Diajarkan di Pesantren

Menag Ungkap Lima Sumber Pengetahuan yang Diajarkan di Pesantren

23 Oktober 2026 | 11:24
Menurut Hasan, besarnya sanksi tersebut menjadi rekor denda terbesar sepanjang sejarah OJK. OJK juga tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat apabila pelanggaran yang dilakukan memang menuntut konsekuensi hukum yang berat. Khusus penegakan hukum terhadap pelanggaran pasar modal tidak berhenti pada sanksi administratif. Jika hasil pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut menemukan dugaan tindak pidana yang didukung bukti cukup, perkara dapat ditindaklanjuti melalui proses penyidikan dan jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK Jatuhkan Denda Rp 2,52 Triliun pada Pelaku Pelanggaran di Pasar Modal

23 Oktober 2026 | 15:53
Menurut Firman, penurunan GWM sebesar satu poin persentase diperkirakan dapat menambah likuiditas perbankan sekitar Rp90 triliun. Kebijakan ini ditempuh untuk menyeimbangkan likuiditas di pasar uang dan perbankan di tengah pertumbuhan kredit yang lebih tinggi dibandingkan dana pihak ketiga (DPK).

BI Turunkan GWM 2 Persen

23 Oktober 2026 | 16:49
Galeri Nasional Direvitalisasi, 1.876 Karya Seni Disiapkan untuk Dipamerkan

Galeri Nasional Direvitalisasi, 1.876 Karya Seni Disiapkan untuk Dipamerkan

23 Oktober 2026 | 15:11
Dengan diketahuinya celurit yang tidak lain adalah krětāla atau senjata asli dalam sejarah Jawa Kuna menurut kajian arkeologis dan filologis, maka Sakera atau Sadiman atau Sagiman sebagai sosok yang melakukan perlawanan terhadap kebijakan Belanda dengan celurit sebagai senjata, dapat dikatakan merupakan sosok yang mempopulerkan kembali celurit sebagai sebuah senjata pembunuh.

Celurit Dalam Tinjauan Sumber Arkeologis dan Filologis

28 Februari 2024 | 04:10
Bahlil: Adies Kadir Mundur dari Golkar Sebelum Ditetapkan Jadi Hakim MK

Lapangan Jangkrik dan Maha Tambah Pasokan Gas Nasional 290 MMSCFD

23 Oktober 2026 | 16:12
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved