Jakarta, CoreNews.id – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI periode 2024–2029, Immanuel Ebenezer Gerungan, didakwa menerima gratifikasi senilai Rp3.365.000.000 serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker. Dakwaan dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
“Terdakwa menerima gratifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung berupa uang seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya,” ujar Jaksa Asril.
Jaksa menjelaskan, gratifikasi diterima dari aparatur sipil negara Kementerian Ketenagakerjaan serta pihak swasta. Pada Desember 2024, terdakwa menerima Rp2,93 miliar dari Irvian Bobby Mahendro. Uang tersebut diserahkan melalui sopir kepada anak kandung terdakwa di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat.
Pada Januari 2025, terdakwa kembali menerima satu unit sepeda motor Ducati Scrambler bernopol B 4225 SUQ yang diserahkan di kediamannya di Cilodong, Depok. Selain itu, Noel juga didakwa menerima Rp435 juta dari pihak swasta melalui sejumlah transfer.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa juga mendakwa Noel menerima suap dan melakukan pemerasan terkait penerbitan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), dengan total dana yang diduga dipungut mencapai Rp6,52 miliar.












