Jakarta, CoreNews.id — Pembatasan penggunaan telepon seluler (HP) di lingkungan satuan pendidikan mampu meningkatkan fokus belajar murid. Hal ini merujuk pada kajian bertajuk Smartphone Regulation in Schools: Indonesia’s Context 2025 menunjukkan 53 persen guru melaporkan murid menjadi kurang fokus saat jam pelajaran dengan keberadaan telepon genggam. Selain itu, 64 persen guru menyatakan murid lebih memilih menggunakan smartphone dibandingkan berinteraksi secara tatap muka.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana di Jakarta, (20/1/2026). Menurut Nahdiana, berdasarkan temuan tersebut, Disdik DKI Jakarta kemudian mengimbau satuan pendidikan, orang tua, dan masyarakat untuk berperan aktif memberikan pembelajaran, dorongan, serta motivasi agar anak mampu menggunakan gawai secara bijak. Upaya ini diperlukan agar penggunaan gawai tidak mengganggu konsentrasi dan produktivitas belajar.
Karena itu, sebagai langkah perlindungan terhadap risiko negatif penggunaan gawai secara tidak bijak, Disdik DKI Jakarta kemudian menerbitkan Surat Edaran Nomor e-0001/SE/2026 tentang Pemanfaatan Gawai dengan Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan. Dalam aturan tersebut disebutkan bila pemanfaatan gawai dibatasi selama jam sekolah berlangsung di seluruh satuan pendidikan. Selama berada di lingkungan sekolah, seluruh gawai, baik smartphone, smartwatch, tablet, laptop, maupun perangkat sejenis, harus dinonaktifkan atau diatur ke mode hening dan disimpan di tempat penyimpanan yang disediakan pihak sekolah.*












