Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Jakarta Batasi Penggunaan HP Selama Jam Sekolah

by Irawan Djoko Nugroho
20 Januari 2026 | 13:43
in Gaya Hidup
Dalam aturan tersebut disebutkan bila pemanfaatan gawai dibatasi selama jam sekolah berlangsung di seluruh satuan pendidikan. Selama berada di lingkungan sekolah, seluruh gawai, baik smartphone, smartwatch, tablet, laptop, maupun perangkat sejenis, harus dinonaktifkan atau diatur ke mode hening dan disimpan di tempat penyimpanan yang disediakan pihak sekolah

Ilustrasi: Smartphone. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Pembatasan penggunaan telepon seluler (HP) di lingkungan satuan pendidikan mampu meningkatkan fokus belajar murid. Hal ini merujuk pada kajian bertajuk Smartphone Regulation in Schools: Indonesia’s Context 2025 menunjukkan 53 persen guru melaporkan murid menjadi kurang fokus saat jam pelajaran dengan keberadaan telepon genggam. Selain itu, 64 persen guru menyatakan murid lebih memilih menggunakan smartphone dibandingkan berinteraksi secara tatap muka.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana di Jakarta, (20/1/2026). Menurut Nahdiana, berdasarkan temuan tersebut, Disdik DKI Jakarta kemudian mengimbau satuan pendidikan, orang tua, dan masyarakat untuk berperan aktif memberikan pembelajaran, dorongan, serta motivasi agar anak mampu menggunakan gawai secara bijak. Upaya ini diperlukan agar penggunaan gawai tidak mengganggu konsentrasi dan produktivitas belajar.

Karena itu, sebagai langkah perlindungan terhadap risiko negatif penggunaan gawai secara tidak bijak, Disdik DKI Jakarta kemudian menerbitkan Surat Edaran Nomor e-0001/SE/2026 tentang Pemanfaatan Gawai dengan Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan. Dalam aturan tersebut disebutkan bila pemanfaatan gawai dibatasi selama jam sekolah berlangsung di seluruh satuan pendidikan. Selama berada di lingkungan sekolah, seluruh gawai, baik smartphone, smartwatch, tablet, laptop, maupun perangkat sejenis, harus dinonaktifkan atau diatur ke mode hening dan disimpan di tempat penyimpanan yang disediakan pihak sekolah.*

READ  Volskwagen Diperkirakan Keluarkan Rp 67,5 Triliun untuk Tutup Pabrik dan PHK Karyawan
Tags: GawaiKepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta NahdianaSmartphone
Previous Post

Mahasiswa Papua Serahkan Buku Perdamaian ke Prabowo di London

Next Post

Rupiah Nyaris Rp17 Ribu, Ini Kata Menkeu

Next Post
rupiah-tembus-rp-16877-bi-buka-suara

Rupiah Nyaris Rp17 Ribu, Ini Kata Menkeu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Vale Indonesia

MIND ID Resmi Kuasai 14 Persen Saham Vale Indonesia (INCO)

27 Februari 2024 | 08:00
Namun demikian menurut Tingning kembali, pihaknya belum menerima nota denda administratif lebih lanjut. Pembayaran denda tersebut juga tidak berdampak terhadap kelangsungan usaha perusahaan.

PT Astra Agro Lestari Tbk Telah Bayar Denda Administrasi Rp 571 M ke Satgas PKH

22 Januari 2026 | 11:44
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
Terkait perolehan kontrak baru di periode kuartal pertama tahun 2026, Rozi dicatat belum bisa memerincinya. Hal ini karena beberapa proyek masih berada dalam proses tender

Kontrak Baru Sebesar Rp 23,8 Triliun Jadi Target Adhi Karya di 2026

20 Januari 2026 | 12:11
Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

1 Oktober 2025 | 14:56
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved