Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Jakarta Batasi Penggunaan HP Selama Jam Sekolah

by Irawan Djoko Nugroho
20 Januari 2026 | 13:43
in Gaya Hidup
Dalam aturan tersebut disebutkan bila pemanfaatan gawai dibatasi selama jam sekolah berlangsung di seluruh satuan pendidikan. Selama berada di lingkungan sekolah, seluruh gawai, baik smartphone, smartwatch, tablet, laptop, maupun perangkat sejenis, harus dinonaktifkan atau diatur ke mode hening dan disimpan di tempat penyimpanan yang disediakan pihak sekolah

Ilustrasi: Smartphone. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Pembatasan penggunaan telepon seluler (HP) di lingkungan satuan pendidikan mampu meningkatkan fokus belajar murid. Hal ini merujuk pada kajian bertajuk Smartphone Regulation in Schools: Indonesia’s Context 2025 menunjukkan 53 persen guru melaporkan murid menjadi kurang fokus saat jam pelajaran dengan keberadaan telepon genggam. Selain itu, 64 persen guru menyatakan murid lebih memilih menggunakan smartphone dibandingkan berinteraksi secara tatap muka.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana di Jakarta, (20/1/2026). Menurut Nahdiana, berdasarkan temuan tersebut, Disdik DKI Jakarta kemudian mengimbau satuan pendidikan, orang tua, dan masyarakat untuk berperan aktif memberikan pembelajaran, dorongan, serta motivasi agar anak mampu menggunakan gawai secara bijak. Upaya ini diperlukan agar penggunaan gawai tidak mengganggu konsentrasi dan produktivitas belajar.

Karena itu, sebagai langkah perlindungan terhadap risiko negatif penggunaan gawai secara tidak bijak, Disdik DKI Jakarta kemudian menerbitkan Surat Edaran Nomor e-0001/SE/2026 tentang Pemanfaatan Gawai dengan Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan. Dalam aturan tersebut disebutkan bila pemanfaatan gawai dibatasi selama jam sekolah berlangsung di seluruh satuan pendidikan. Selama berada di lingkungan sekolah, seluruh gawai, baik smartphone, smartwatch, tablet, laptop, maupun perangkat sejenis, harus dinonaktifkan atau diatur ke mode hening dan disimpan di tempat penyimpanan yang disediakan pihak sekolah.*

READ  Cas HP Sebaiknya Hanya 80 Persen
Tags: GawaiKepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta NahdianaSmartphone
Previous Post

Mahasiswa Papua Serahkan Buku Perdamaian ke Prabowo di London

Next Post

Rupiah Nyaris Rp17 Ribu, Ini Kata Menkeu

Next Post
rupiah-tembus-rp-16877-bi-buka-suara

Rupiah Nyaris Rp17 Ribu, Ini Kata Menkeu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

PEVS 2026 Hadirkan 38 Merek, Perluas Ekosistem Kendaraan Listrik

PEVS 2026 Hadirkan 38 Merek, Perluas Ekosistem Kendaraan Listrik

25 Oktober 2026 | 18:13
Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
Cerita Hawa Melahirkan Anak Keturunan Nabi Adam AS

Cerita Hawa Melahirkan Anak Keturunan Nabi Adam AS

25 Juli 2024 | 13:21
Satgas PASTI juga terus mengimbau masyarakat untuk mewaspadai tawaran investasi dari entitas illegal. Agar tidak terjebak pinjol ilegal, OJK bahkan juga telah dicatat telah mengeluarkan daftar 97 nama perusahaan fintech P2P lending yang legal dan memiliki izin OJK per April 2025

Jan-Feb 2025, 508 Pinjol Ilegal Diblokir OJK

12 April 2025 | 08:32
Rumah

5 Hal Penting Sebelum Serah Terima Rumah Baru

30 Oktober 2023 | 08:00
BCA Income Index: Ada Persoalan Struktural Perekonomian Indonesia

BCA Income Index: Ada Persoalan Struktural Perekonomian Indonesia

19 Oktober 2026 | 15:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved