Jakarta, CoreNews.id — Presiden RI Prabowo Subianto dicatat akan mengambil keputusan tegas dengan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Sebanyak 22 perusahaan di antaranya merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare. Di antara, 22 perusahaan itu, salah satu diantaranya adalah PT Toba Pulp Lestari Tbk. (INRU).
Menanggapi pencabutan Perizinan Berusaha dan Pemanfaatan Hutan (PBPH) oleh pemerintah, PT Toba & Pulp Lestari Tbk. (INRU) menyatakan belum menerima keputusan tertulis resmi dari instansi Pemerintah yang berwenang. Bila pencabutan izin PBPH tersebut benar-benar diberlakukan secara efektif, maka berpotensi berdampak langsung terhadap pasokan bahan baku dan kelangsungan kegiatan operasional industri perseroan. Hal tersebut disampaikan manajemen dalam keterbukaan informasi, (21/1/2026).
Pada saat ini, Toba Pulp Lestari dicatat tengah melakukan klarifikasi dan koordinasi secara aktif dengan Kementerian Kehutanan serta instansi terkait lainnya untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai dasar hukum, ruang lingkup, status administratif, dan dampaknya. Selain itu, juga tetap menjalankan kegiatan operasional esensial, pemeliharaan aset, serta pengamanan kawasan hutan, sambil menunggu keputusan administratif secara tertulis dari pemerintah.*













