Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Izin Operasional 28 Perusahaan Pelanggar Berat Sektor SDA Dicabut!

by Teguh Imam Suyudi
21 Januari 2026 | 11:00
in Bisnis
prabowo-cabut-izin-28-perusahaan-bencana-aceh-sumatra

Ilustrasi Bencana Alam dibuat ChatGPT

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Pemerintah mengambil tindakan tegas pasca rentetan bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencabut izin operasional 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran berat di sektor sumber daya alam.

Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden melalui Zoom dari London, Inggris, Senin (19/1/2026). Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, “Bapak Presiden mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Pencabutan izin adalah hasil investigasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Dari 28 perusahaan, 22 merupakan Perusahaan Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total area 1.010.592 hektare. Enam perusahaan lainnya bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.

Pelanggaran yang dilakukan perusahaan-perusahaan ini diduga kuat berkontribusi pada kerusakan lingkungan yang memicu bencana. “Pemerintah ingin memastikan setiap kegiatan ekonomi tidak merusak ekosistem,” tegas Prasetyo.

Selain mencabut izin, selama setahun Satgas PKH berhasil menguasai kembali 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan. Sekitar 900.000 hektare di antaranya telah dikembalikan sebagai hutan konservasi.

Pemerintah memperingatkan akan melakukan tindakan serupa di wilayah lain jika ditemukan pelanggaran. Komitmen ini untuk mencegah bencana serupa terulang di masa depan.

Berikut daftar nama 22 PBPH yang dicabut izinnya:

1. PT. Aceh Nusa Indrapuri – 97.905 Ha

2. PT. Rimba Timur Sentosa – 6.250 Ha

3. PT. Rimba Wawasan Permai – 6.120 Ha

4. PT. Minas Pagai Lumber – 78.000 Ha

5. PT. Biomass Andalan Energi – 19.875 Ha

6. PT. Bukit Raya Mudisa – 28.617 Ha

READ  Korban Banjir Asia Tembus 1.100 Jiwa, Indonesia dan Sri Lanka Paling Terdampak

7. PT. Dhara Silva Lestari – 15.357 Ha

8. PT. Sukses Jaya Wood – 1.584 Ha

9. PT. Salaki Summa Sejahtera – 47.605 Ha

10. PT. Anugerah Rimba Makmur – 49.629 Ha

11. PT. Barumun Raya Padang Langkat – 14.800 Ha

12. PT. Gunung Raya Utama Timber – 106.930 Ha

13. PT. Hutan Barumun Perkasa – 11.845 Ha

14. PT. Multi Sibolga Timber – 28.670 Ha

15. PT. Panei Lika Sejahtera – 12.264 Ha

16. PT. Putra Lika Perkasa – 10.000 Ha

17. PT. Sinar Belantara Indah – 5.197 Ha

18. PT. Sumatera Riang Lestari – 173.971 Ha

19. PT. Sumatera Sylva Lestari – 42.530 Ha

20. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun – 2.786 Ha

21. PT. Teluk Nauli – 83.143 Ha

22. PT. Toba Pulp Lestari Tbk. – 167.912 Ha

Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan:

1. PT. Ika Bina Agro Wisesa (IUP Kebun)

2. CV. Rimba Jaya (PBPHHK)

3. PT. Agincourt Resources (IUP Tambang)

4. PT. North Sumatra Hydro Energy (IUP PLTA)

5. PT. Perkebunan Pelalu Raya (IUP Kebun)

6. PT. Inang Sari (IUP Kebun)

Tags: Bencana AlamLingkungan
Previous Post

Durasi Film Terlalu Lama? Bos Bioskop Sebut Tak Relevan!

Next Post

Negara Kembalikan 900 Ribu Hektare Perkebunan Sawit Jadi Hutan Konservasi

Next Post
Menurut Prasetyo Hadi, penetapan kawasan konservasi tersebut mencakup area seluas 81.793 hektare di Taman Nasional Tesso Nilo, Provinsi Riau, yang selama ini menjadi sorotan akibat tekanan aktivitas perkebunan dan alih fungsi lahan. Secara keseluruhan, Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan. Luasan tersebut berasal dari berbagai wilayah dengan tingkat pelanggaran tata kelola hutan yang beragam.

Negara Kembalikan 900 Ribu Hektare Perkebunan Sawit Jadi Hutan Konservasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Menag Ungkap Lima Sumber Pengetahuan yang Diajarkan di Pesantren

Menag Ungkap Lima Sumber Pengetahuan yang Diajarkan di Pesantren

23 Oktober 2026 | 11:24
qatar-turkiye-pakistan-indonesia-kerja-sama-pertahanan

Qatar, Turkiye, Pakistan, Indonesia Perkuat Kerja Sama Pertahanan

23 Oktober 2026 | 08:00
Menurut Hasan, besarnya sanksi tersebut menjadi rekor denda terbesar sepanjang sejarah OJK. OJK juga tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat apabila pelanggaran yang dilakukan memang menuntut konsekuensi hukum yang berat. Khusus penegakan hukum terhadap pelanggaran pasar modal tidak berhenti pada sanksi administratif. Jika hasil pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut menemukan dugaan tindak pidana yang didukung bukti cukup, perkara dapat ditindaklanjuti melalui proses penyidikan dan jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK Jatuhkan Denda Rp 2,52 Triliun pada Pelaku Pelanggaran di Pasar Modal

23 Oktober 2026 | 15:53
dki-jakarta-transportasi-gratis-pencari-kerja-2027

DKI Jakarta Gratiskan Transportasi Bagi Pencari Kerja Mulai 2027

23 Oktober 2026 | 09:00
Bahlil: Adies Kadir Mundur dari Golkar Sebelum Ditetapkan Jadi Hakim MK

Lapangan Jangkrik dan Maha Tambah Pasokan Gas Nasional 290 MMSCFD

23 Oktober 2026 | 16:12
Menurut Firman, penurunan GWM sebesar satu poin persentase diperkirakan dapat menambah likuiditas perbankan sekitar Rp90 triliun. Kebijakan ini ditempuh untuk menyeimbangkan likuiditas di pasar uang dan perbankan di tengah pertumbuhan kredit yang lebih tinggi dibandingkan dana pihak ketiga (DPK).

BI Turunkan GWM 2 Persen

23 Oktober 2026 | 16:49
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved