Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Dari Wamenkeu ke Puncak BI, Ini Sosok Thomas Djiwandono

by Teguh Imam Suyudi
26 Januari 2026 | 21:00
in Tokoh
thomas-djiwandono-profil-deputi-gubernur-bi-baru

Thomas Djiwandono (Foto: Dok. Kemenag RI)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Thomas Djiwandono secara resmi ditunjuk sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), mengisi posisi yang ditinggalkan Juda Agung. Penetapan ini merupakan hasil keputusan musyawarah Komisi XI DPR RI, Senin (26/1/2026), dan akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk persetujuan akhir.

Pria kelahiran 1972 ini bukan nama baru di lingkaran ekonomi dan politik Indonesia. Ia adalah putra pertama dari mantan Gubernur BI, Soedradjad Djiwandono, dan keponakan dari Presiden Prabowo Subianto. Latar belakang pendidikannya justru dimulai dari Sejarah di Haverford College, AS, dan sempat menjadi wartawan sebelum akhirnya mendalami dunia keuangan.

Karier profesional Thomas banyak dibangun di Arsari Group, perusahaan milik pamannya, Hashim Djojohadikusumo. Ia mengabdi selama 20 tahun dan menduduki posisi puncak sebagai CEO. Di kancah politik, ia pernah menjabat sebagai Bendahara Umum Partai Gerindra (2014-2025).

Pengalaman publiknya dimulai ketika ditunjuk sebagai Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) pada Juli 2024 di bawah pemerintahan Jokowi, jabatan yang terus diembannya hingga era Presiden Prabowo. Dari posisi inilah, ia kemudian direkomendasikan Gubernur BI Perry Warjiyo bersama dua nama lainnya untuk menduduki posisi Deputi Gubernur.

Penunjukan Thomas menandai babak baru dalam kariernya, dari eksekutif swasta, pejabat kementerian, hingga kini menjadi salah satu pimpinan di bank sentral Indonesia.

READ  Dr. Hamid Patilima: “Pemda Harus Mewujudkan Kota Layak Anak Untuk Melindungi Hak Anak”
Tags: Bank IndonesiaEkonomi IndonesiaKabinet Prabowo GibranThomas Djiwandono
Previous Post

Dulux Rilis Colours of The Year 2026, Angkat ‘Rhythm of Blues™’ sebagai Simbol Ketenangan Ruang

Next Post

Gemilang! Indonesia Sabet 135 Emas di ASEAN Para Games 2025

Next Post
asean-para-games-2025-dibuka

Gemilang! Indonesia Sabet 135 Emas di ASEAN Para Games 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
marinir-tertimbun-longsor-cisarua

23 Marinir Tertimbun Longsor Cisarua, 4 Meninggal Dunia

26 Januari 2026 | 19:00
Sebagai informasi, pada petitumnya, ke-13 mahasiswa hukum sebagai Pemohon dicatat meminta MK menyatakan Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mereka juga menilai, Pasal 256 KUHP baru seharusnya memberikan perlindungan hukum bagi warga negara

Pasal 256 KUHP Baru Digugat ke MK

12 Januari 2026 | 16:52
tersangka-k3-ungkap-petunjuk-partai-berhuruf-k

Tersangka Kasus K3 Bocorkan Petunjuk: Nama Partai Ada Huruf “K”!

26 Januari 2026 | 20:00
Dulux Rilis Colours of The Year 2026, Angkat ‘Rhythm of Blues™’ sebagai Simbol Ketenangan Ruang

Dulux Rilis Colours of The Year 2026, Angkat ‘Rhythm of Blues™’ sebagai Simbol Ketenangan Ruang

26 Januari 2026 | 20:22
Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

1 Oktober 2025 | 14:56
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved