Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

DPR Ingatkan Indonesia Tak Perlu Jadi Anggota Permanen Dewan Perdamaian Gaza

by Miroji
27 Januari 2026 | 13:14
in Internasional
DPR Ingatkan Indonesia Tak Perlu Jadi Anggota Permanen Dewan Perdamaian Gaza

sumber foto: setpres

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal atau Deng Ical merespons bergabungnya Indonesia dalam Dewan Perdamaian Gaza (Board of Peace/BoP). Ia menilai Indonesia tidak perlu menjadi anggota permanen lembaga yang dibentuk Presiden Amerika Serikat Donald Trump tersebut.

Menurut politisi PKB itu, keanggotaan permanen justru berpotensi membebani keuangan negara karena adanya kewajiban kontribusi mencapai sekitar Rp16,9 triliun.

“Tidak ada urgensi bagi kita untuk menjadi anggota permanen dan mengeluarkan dana sebesar itu,” ujar Deng Ical, Selasa (27/1/2026).

Ia mengingatkan BoP bukan organisasi resmi di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Meski Resolusi Dewan Keamanan PBB 2803 melegitimasi pembentukannya, BoP bukan bagian struktural dari PBB.

Selain itu, Deng Ical menilai tujuan BoP bersifat terbatas, yakni menyelesaikan konflik Palestina khususnya di Gaza. Jika tujuan tersebut tercapai, maka peran organisasi dinilai tidak lagi signifikan.

Karena itu, ia menegaskan Indonesia tidak boleh terjebak dalam forum internasional yang manfaatnya terbatas. Indonesia, kata dia, harus tetap berpegang pada prinsip politik luar negeri bebas aktif dan konsisten mendukung kemerdekaan Palestina.

“Keikutsertaan Indonesia hanya boleh untuk satu tujuan, yaitu menjadikan Palestina merdeka,” ujarnya.

READ  Presiden Abbas: Peran BRICS Penting Demi Bela Nasib Rakyat Palestina
Tags: #GlobalsourcesIndonesiaBoard of PeaceDewan Perdamaian GazaDPR RIPalestinapolitik luar negeriSyamsu Rizal
Previous Post

Komisi XI DPR Tetapkan Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI, ini Alasannya

Next Post

Indonesia Terima Tiga Jet Tempur Rafale di Lanud Roesmin Nurjadin

Next Post
Indonesia Terima Tiga Jet Tempur Rafale di Lanud Roesmin Nurjadin

Indonesia Terima Tiga Jet Tempur Rafale di Lanud Roesmin Nurjadin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
total-hadiah-esports-world-cup-2026-capai-75-juta-usd

Gila! Total Hadiah EWC 2026 Capai Rp 1,2 Triliun

22 Januari 2026 | 13:00
marinir-tertimbun-longsor-cisarua

23 Marinir Tertimbun Longsor Cisarua, 4 Meninggal Dunia

26 Januari 2026 | 19:00
Sebagai informasi, pada petitumnya, ke-13 mahasiswa hukum sebagai Pemohon dicatat meminta MK menyatakan Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mereka juga menilai, Pasal 256 KUHP baru seharusnya memberikan perlindungan hukum bagi warga negara

Pasal 256 KUHP Baru Digugat ke MK

12 Januari 2026 | 16:52
Dulux Rilis Colours of The Year 2026, Angkat ‘Rhythm of Blues™’ sebagai Simbol Ketenangan Ruang

Dulux Rilis Colours of The Year 2026, Angkat ‘Rhythm of Blues™’ sebagai Simbol Ketenangan Ruang

26 Januari 2026 | 20:22
tersangka-k3-ungkap-petunjuk-partai-berhuruf-k

Tersangka Kasus K3 Bocorkan Petunjuk: Nama Partai Ada Huruf “K”!

26 Januari 2026 | 20:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved