Jakarta, CoreNews.id – Pemerintah resmi memangkas kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk tahun 2026. Keputusan ini diumumkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dalam rapat dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (27/1/2026).
Kuota Pertalite atau Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) akan dikurangi signifikan sebesar 6,28%. Pada 2026, kuotanya menjadi 29,27 juta kilo liter (kl), turun dari kuota 2025 sebesar 31,23 juta kl.
Sementara itu, kuota solar bersubsidi atau Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) juga dipangkas 1,32% menjadi 18,63 juta kl. Sebaliknya, kuota minyak tanah justru naik tipis 0,19%.
Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, menjelaskan penetapan kuota ini. Pemangkasan dilakukan seiring dengan keberhasilan program pengawasan dan penyaluran tepat sasaran pada 2025, yang berhasil menghemat anggaran negara hingga Rp4,9 triliun.
Penghematan terbesar berasal dari Pertalite, yaitu Rp2,66 triliun, karena realisasi penyaluran hanya mencapai 89,86% dari kuota. Kebijakan ini menunjukkan upaya pemerintah mengendalikan subsidi energi agar lebih efektif dan tepat sasaran di tahun mendatang.













