Jakarta, CoreNews.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memproses normalisasi akses layanan Grok secara bersyarat dengan pengawasan ketat. Kebijakan ini diambil setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis untuk memperbaiki layanan serta meningkatkan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa normalisasi tersebut bukan bentuk pelonggaran tanpa syarat. Menurut dia, langkah ini justru merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum digital yang terukur dan dapat dievaluasi sewaktu-waktu.
“Normalisasi akses layanan Grok dilakukan secara bersyarat setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis yang memuat langkah-langkah konkret perbaikan layanan dan pencegahan penyalahgunaan. Komitmen ini menjadi dasar evaluasi, bukan akhir dari proses pengawasan,” ujar Alexander dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Minggu, 1/2/2026.
Dalam surat resmi yang ditujukan kepada Menteri Komunikasi dan Digital, X Corp mengklaim telah menerapkan sejumlah langkah penanganan berlapis untuk mencegah penyalahgunaan layanan Grok. Langkah tersebut meliputi penguatan pelindungan teknis, pembatasan akses terhadap fitur tertentu, penajaman kebijakan internal, penegakan aturan, serta aktivasi protokol respons insiden.
Alexander menegaskan, seluruh langkah yang disampaikan oleh X Corp tidak serta-merta diterima begitu saja. Kemkomdigi akan melakukan verifikasi dan pengujian secara berkelanjutan guna memastikan efektivitasnya, terutama dalam mencegah penyebaran konten ilegal dan pelanggaran prinsip pelindungan anak.
“Normalisasi ini disertai pemantauan dan evaluasi berkelanjutan. Jika ditemukan ketidakkonsistenan atau pelanggaran lanjutan, Kemkomdigi tidak akan ragu mengambil tindakan korektif, termasuk menghentikan kembali akses layanan,” tegasnya.
Kemkomdigi menekankan bahwa kebijakan pengawasan ruang digital—baik berupa pembatasan maupun normalisasi akses—dilaksanakan secara proporsional, transparan, dan berbasis regulasi. Tujuan utamanya adalah melindungi kepentingan publik serta menjaga ruang digital tetap aman dan berkeadilan.
Pemerintah juga mencatat komitmen X Corp untuk terus bekerja sama dengan Indonesia dalam memenuhi kewajiban hukum sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan menjaga ekosistem digital yang bertanggung jawab.
“Dialog konstruktif tetap kami buka, tetapi kepatuhan terhadap hukum Indonesia adalah kewajiban. Normalisasi layanan bukan titik akhir, melainkan bagian dari proses pengawasan negara yang berkelanjutan,” tutup Alexander.













