Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Interpol Resmi Terbitkan Red Notice Riza Chalid

by Teguh Imam Suyudi
1 Februari 2026 | 20:00
in Hukum
interpol-terbitkan-red-notice-riza-chalid

Ilustrasi Markas Interpol (Foto: Media Sosial)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Interpol resmi menerbitkan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC. Informasi ini diumumkan oleh National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia pada Jumat (23/1/2026), menandai babak baru dalam upaya penegakan hukum terhadap buronan yang diduga melarikan diri ke luar negeri.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengatakan, setelah red notice terbit, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan koordinasi intensif bersama berbagai mitra penegak hukum, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Langkah tersebut dilakukan untuk mempersempit ruang gerak buronan dan mempercepat proses hukum.

“Setelah terbitnya red notice, kami melakukan koordinasi dengan counterpart asing dan dalam negeri, termasuk kementerian dan lembaga terkait,” ujar Untung di Jakarta, Minggu, 1/2/2026.

Untung menegaskan, NCB Interpol Indonesia mendukung penuh setiap langkah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri dan masuk dalam daftar buronan internasional. Menurut dia, keberhasilan penerbitan red notice ini merupakan hasil kerja kolektif lintas instansi, bukan hanya Polri semata.

NCB Interpol Indonesia juga telah berkoordinasi langsung dengan Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis. Proses tersebut diakui memerlukan waktu panjang karena harus melalui mekanisme asesmen yang ketat di tingkat internasional.

“Ini bukan semata keberhasilan Set NCB Interpol dan Polri, tetapi juga berkat dukungan kementerian, lembaga, serta organisasi internasional yang memiliki perhatian pada penegakan hukum,” kata Untung.

Pascapenerbitan red notice, NCB Interpol Indonesia memastikan keberadaan Riza Chalid tetap terpantau. Untung menyebut, MRC berada di salah satu negara anggota Interpol, meski lokasi spesifik belum dapat diungkap ke publik demi kelancaran proses hukum.

Red notice sendiri merupakan permintaan kepada aparat penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menangkap sementara seseorang, guna kepentingan proses hukum lebih lanjut. Dengan penyebaran red notice ke 196 negara anggota Interpol, pengawasan terhadap buronan menjadi bersifat global.

READ  Pemprov Jatim Digeledah KPK Soal Dana Hibah

Sementara itu, Polri menjelaskan bahwa penerbitan red notice dalam perkara dugaan korupsi memerlukan kehati-hatian ekstra. Interpol harus memastikan kasus tersebut murni pidana dan memenuhi prinsip dual criminality, mengingat adanya perbedaan sistem hukum di tiap negara.

Meski proses pemulangan buronan internasional tidak bisa instan, Polri menegaskan koordinasi dan pendekatan hukum terus dilakukan secara maksimal agar target penegakan hukum dapat tercapai.

Tags: InterpolRed NoticeRiza Chalid
Previous Post

Indonesia Kunci Posisi Puncak, Lawan Vietnam Menanti

Next Post

Grok Dibuka Lagi, Ini Syarat Ketatnya

Next Post
kemkomdigi-normalisasi-grok-bersyarat

Grok Dibuka Lagi, Ini Syarat Ketatnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

doa-mendidik-anak-terbaik

Doa Rasulullah Agar Mendapat Pertolongan Allah

10 Oktober 2025 | 21:00
Biaya haji 2025 turun

Biaya Haji Turun Rp 4 Juta, Prabowo Minta Lebih Murah dari Malaysia

4 Mei 2025 | 18:56
aquviva-ramadan-321-masjid

AQUVIVA Tebar Kesejukan Ramadan! 321 Masjid di Indonesia Kebagian Air Mineral Gratis

27 Februari 2026 | 13:00
harga-bbm-pertamax-naik-1-juli-2025

Syarat dan Cara Daftar Barcode Solar Subsidi MyPertamina, Ini Panduan Lengkapnya

19 April 2026 | 21:00
Namun demikian, Artanto tak memberikan penjelasan terkait lokasi Ashari ditangkap. Sehari sebelumnya, tim Jatanras Polda Jateng dicatat telah dikerahkan untuk turut memburu Ashari.

Pendiri Ponpes Ndholo Kusumo Pati Ditangkap Polisi

7 Mei 2026 | 11:15
TNI Kuat Rakyat Bermartabat

Tukin TNI dan Kemhan Naik Setelah Delapan Tahun

30 Juli 2026 | 09:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved