Jakarta, CoreNews.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia di sebuah gedung perkantoran kawasan Jakarta Selatan, Selasa, 3/2/2026, terkait dugaan tindak pidana pasar modal.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara yang telah ditangani sebelumnya oleh penyidik.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan lima orang tersangka. Dua di antaranya telah berstatus terpidana, yakni Junaedi selaku Direktur PT Multi Makmur Lemindo (MML) serta Mugi Bayu yang merupakan mantan Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP1 Bursa Efek Indonesia.
Sementara itu, tiga tersangka lain masih dalam proses hukum, yaitu BH selaku mantan staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat Divisi PP3 BEI, DA selaku penasihat keuangan, serta RE selaku Project Manager PT MML dalam rangka penawaran umum perdana saham (IPO).
Ade menjelaskan, dari hasil penyidikan terungkap bahwa PT MML dengan kode saham PIPA sejatinya tidak layak melantai di BEI. Hal itu disebabkan valuasi aset perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan sebagai perusahaan tercatat.
Adapun dugaan keterlibatan PT Shinhan Sekuritas Indonesia, lanjut Ade, terkait perannya sebagai penjamin emisi efek dalam IPO PT MML. Dari proses tersebut, PT MML memperoleh dana sebesar Rp97 miliar.
“Selaku perusahaan penjamin emisi efek atau underwriter dalam IPO PT MML adalah PT Shinhan Sekuritas Indonesia,” ujarnya.
Hingga pukul 17.53 WIB, proses penggeledahan masih berlangsung dan penyidik terus melakukan pengumpulan barang bukti.













