Jakarta, CoreNews.id – Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Armand Wahyudi Hartono meminta rencana kenaikan batas free float saham menjadi 15 persen dilakukan secara bertahap. Menurutnya, pendekatan tersebut akan memberi ruang bagi emiten untuk menyesuaikan strategi dengan kondisi pasar.
Armand, yang juga menjabat Wakil Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), menyampaikan bahwa kesiapan setiap emiten berbeda-beda. Karena itu, kebijakan peningkatan free float sebaiknya tidak dilakukan sekaligus.
“Secara kesiapan, biasanya kalau meningkatkan free float, masukan kami sebaiknya dilakukan step by step,” ujar Armand saat ditemui di Gedung PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu, 4/2/2026.
Ia menilai, mekanisme bertahap memungkinkan emiten menguji respons pasar terlebih dahulu sebelum melepas saham dalam jumlah lebih besar. Dengan demikian, perusahaan dapat menyusun strategi yang lebih tepat sasaran.
“Coba dulu segini, nanti dilihat laku atau tidak. Kalau ternyata perlu strategi khusus, itu harus disesuaikan dengan permintaan pasar,” kata Armand.
Selain itu, Armand menekankan pentingnya kolaborasi antara emiten, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Self-Regulatory Organization (SRO) dalam menyusun kebijakan free float tersebut.
“Kalau naik sedikit-sedikit enggak apa-apa. Kita tunggu saja peraturannya,” ujarnya.
Armand juga menilai, penyesuaian free float membutuhkan waktu, terlebih jumlah perusahaan tercatat di pasar modal Indonesia terus bertambah dan diproyeksikan mencapai 956 emiten pada 2026.
BEI Fokus 49 Emiten Big Caps
Sementara itu, OJK dan BEI tengah memproses peningkatan batas free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen, yang ditargetkan berlaku mulai Februari 2026. Jika diterapkan, terdapat potensi 267 emiten belum memenuhi ketentuan tersebut, termasuk 49 emiten berkapitalisasi pasar besar.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, 49 emiten big caps tersebut akan menjadi prioritas karena menyumbang sekitar 90 persen dari total kapitalisasi pasar.
“Dari 267 emiten itu, ada 49 yang kontribusinya sangat besar. Kami sasar dulu sebagai pilot project,” ujar Nyoman.
Ia menambahkan, ketentuan free float 15 persen telah masuk dalam draf perubahan peraturan Bursa. Aturan tersebut juga mengatur sanksi bertahap, mulai dari denda, suspensi hingga delisting, dengan masa penyesuaian maksimal 24 bulan.
Apabila emiten tidak melakukan perbaikan hingga batas waktu tersebut, BEI dapat melakukan delisting dan mewajibkan perusahaan melakukan buyback saham demi melindungi investor.
Penyesuaian batas free float ini berlaku untuk seluruh emiten, baik yang sudah tercatat maupun yang akan melaksanakan penawaran umum perdana saham (IPO).













