Sebanyak 3,9 juta orang tak lagi masuk daftar penerima bantuan sosial (bansos). Namun, mereka justru berhak menerima bantuan usaha senilai Rp 5 juta. Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), menjelaskan alih program ini di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Perubahan status ini terjadi akibat penyesuaian data, desil, dan proses graduasi. Penerima yang “lulus” dari bansos adalah mereka yang dinilai telah mandiri karena pendapatan bulanannya melebihi nilai bansos yang biasa diterima.
“Sederhananya, kalau penghasilannya sudah lebih besar dari bantuan sosial, itu sudah lebih berdaya dan bisa mandiri,” kata Gus Ipul.
Dari proses pemeriksaan ulang terhadap 12 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), sedikitnya 300.000 KPM telah ditetapkan sebagai penerima pertama bantuan usaha Rp 5 juta ini. Pemeriksaan dilakukan dengan mendatangi rumah penerita (ground check) untuk menilai kondisi ekonomi.
Bantuan modal ini diberikan agar mereka bisa benar-benar mandiri secara ekonomi. Gus Ipul memberi contoh, uang Rp 5 juta bisa digunakan untuk membeli 25 ekor ayam petelur. Dari hasil penjualan telur, penerima bisa memperoleh pemasukan lebih dari Rp 200.000 per bulan.
“Jadi, meski tak lagi dapat bansos, mereka akan didampingi dan diberi modal agar mampu berdiri di kaki sendiri,” pungkas Mensos. Program ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang percepatan pengentasan kemiskinan.













