Cirebon, CoreNews.id — Izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon resmi dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada (9/2/2026). OJK menemukan permasalahan serius terkait tata kelola dan integritas pengelolaan bank yang meliputi penerapan prinsip kehati-hatian yang tidak memadai, lemahnya tata kelola perusahaan, manajemen risiko yang tidak optimal, serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Permasalahan tersebut berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan dan kelangsungan usaha bank.
Hal tersebut disampaikan Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib di Cirebon, (9/2/2026). Menurut Agus, pencabutan izin usaha tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tanggal 9 Februari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon. Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat.
OJK juga mengharap agar para nasabah Perumda BPR Bank Cirebon agar tetap tenang karena dana mereka dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.*













