Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Dipecat – Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota Resmi Tersangka Narkotika

by Rendy
11 Februari 2026 | 11:56
in Hukum
Ilustrasi Penangkapan - Ist

Ilustrasi Penangkapan - Ist

Bagikan sekarang:

CoreNews.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menetapkan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, sebagai tersangka kasus peredaran narkotika, Rabu (11/2/2026). Pada kasus ini disita sabu-sabu dengan berat netto mencapai 488 gram yang diduga akan diedarkan di wilayah Pulau Sumbawa.

Pengungkapan bermula dari penangkapan seorang anggota Polres Bima Kota, Bripka Karol, bersama istrinya. Dari pengembangan tersebut, tim Dit Resnarkoba Polda NTB kemudian melakukan langkah lanjutan.

“Selanjutnya tim Dit Resnarkoba dan Bid Propam Polda NTB bergerak ke Polres Bima Kota untuk melakukan pemeriksaan,” ungkap Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid.

Hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan mengarah pada keterlibatan AKP Malaungi. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 488,496 gram di rumah dinas.

Selain barang bukti narkotika, penyidik juga melakukan tes urine terhadap AKP Malaungi. Hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan positif mengonsumsi amphetamine (ekstasi/MDMA) dan methamphetamine (sabu).

Lebih lanjut, Kabid Humas Polda NTB menyampaikan bahwa oknum perwira polisi tersebut telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Kepolisian. Dalam sidang tersebut, diputuskan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

READ  Liput Penutupan Pabrik, Jurnalis Jadi Korban Pengeroyokan, Brimob Ikut Terseret
Tags: Narkobapolda NTBPolisi
Previous Post

Proses Seleksi Calon Anggota DK OJK Resmi Dibuka

Next Post

Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 Kembali Jatuh ke Level 34, Terburuk Sepanjang Reformasi

Next Post
Menurut Ferdian, dengan skor 34, posisi Indonesia kini sejajar dengan beberapa negara seperti Aljazair, Malawi, Sierra Leone, Laos, Bosnia dan Herzegovina, serta Nepal. Ferdian kemudian menyoroti Nepal, yang tahun lalu sempat dilanda demonstrasi politik besar akibat praktik korupsi yang mengakar di sektor publiknya.

Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 Kembali Jatuh ke Level 34, Terburuk Sepanjang Reformasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Digdaya 10 Tahun! Tugu Insurance Kunci Rating A- Global, Sinyal Kekuatan Finansial Tak Tergoyahkan

9 Februari 2026 | 22:00
bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

27 Januari 2026 | 19:00
Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Bertransformasi Jadi Perusahaan Logistik, Usung Logo Baru POSInd

3 Agustus 2024 | 17:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Menurut Arief, salah satu persyaratan anggota DK OJK adalah tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua atau semenda (besan) dengan sesama anggota DK OJK atau direksi lembaga jasa keuangan. Selain itu, anggota DK OJK juga tak boleh menjadi pengurus maupun anggota partai politik (parpol). Ini sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Proses Seleksi Calon Anggota DK OJK Resmi Dibuka

11 Februari 2026 | 11:27
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved