CoreNews.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menetapkan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, sebagai tersangka kasus peredaran narkotika, Rabu (11/2/2026). Pada kasus ini disita sabu-sabu dengan berat netto mencapai 488 gram yang diduga akan diedarkan di wilayah Pulau Sumbawa.
Pengungkapan bermula dari penangkapan seorang anggota Polres Bima Kota, Bripka Karol, bersama istrinya. Dari pengembangan tersebut, tim Dit Resnarkoba Polda NTB kemudian melakukan langkah lanjutan.
“Selanjutnya tim Dit Resnarkoba dan Bid Propam Polda NTB bergerak ke Polres Bima Kota untuk melakukan pemeriksaan,” ungkap Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid.
Hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan mengarah pada keterlibatan AKP Malaungi. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 488,496 gram di rumah dinas.
Selain barang bukti narkotika, penyidik juga melakukan tes urine terhadap AKP Malaungi. Hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan positif mengonsumsi amphetamine (ekstasi/MDMA) dan methamphetamine (sabu).
Lebih lanjut, Kabid Humas Polda NTB menyampaikan bahwa oknum perwira polisi tersebut telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Kepolisian. Dalam sidang tersebut, diputuskan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).













