Jakarta, CoreNews.id — Proses seleksi calon anggota Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) dibuka mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB hingga 2 Maret 2026 pukul 23.58 WIB. Alurnya akan dilakukan dalam empat tahap, yakni seleksi administratif, penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak dan makalah, asesmen dan pemeriksaan kesehatan, serta afirmasi atau wawancara.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum Kemenkeu Arief Wibisono di Jakarta, (11/2/2026). Menurut Arief, salah satu persyaratan anggota DK OJK adalah tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua atau semenda (besan) dengan sesama anggota DK OJK atau direksi lembaga jasa keuangan. Selain itu, anggota DK OJK juga tak boleh menjadi pengurus maupun anggota partai politik (parpol). Ini sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Adapun syarat dan ketentuan lainnya tercantum dalam pengumuman pendaftaran Nomor PENG-1/PANSEL-DKOJK/2026 pada website Kemenkeu dan Bank Indonesia (BI). Jabatan yang akan diisi adalah Ketua DK merangkap Anggota, Wakil Ketua DK merangkap Anggota, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.*













