Jakarta, CoreNews.id – Ruang sidang Cakra di Pengadilan Negeri Tipikor Sidoarjo, Kamis siang, mendadak menjadi pusat perhatian. Sekitar pukul 13.00 WIB, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tiba untuk memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi tambahan dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran DPRD Jatim 2019.
Kedatangan Khofifah di Pengadilan Negeri Tipikor Sidoarjo tak hanya disambut awak media, tetapi juga ratusan massa dari Barisan Gus dan Santri serta Muslimat yang telah menunggu sejak siang. Ia sempat menyapa singkat sebelum melangkah masuk ke ruang sidang dengan pengawalan ketat.
Majelis hakim yang dipimpin Ferdinand Marcus L., S.H., M.H., membuka persidangan dan mempersilakan JPU KPK menghadirkan saksi. Nama Khofifah pun dipanggil. Ia duduk di kursi saksi dan diambil sumpahnya sebelum memberikan keterangan di hadapan majelis.
Khofifah hadir sebagai saksi tambahan atas permintaan ketua majelis hakim. Sebelumnya, agenda pemeriksaannya dijadwalkan pada 5 Februari 2026. Namun ia berhalangan karena menghadiri Sarasehan Kebangsaan MPR RI di Surabaya, Sidang Paripurna DPRD Jatim, serta persiapan kunjungan Presiden RI dalam peringatan Satu Abad Nahdlatul Ulama di Kota Malang.
Dalam persidangan, Khofifah memberikan klarifikasi atas pernyataan almarhum Kusnadi sebagaimana tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang telah dibacakan di sidang sebelumnya. Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian pembuktian perkara dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran DPRD Jawa Timur tahun anggaran 2019.
Kehadirannya menandai babak baru dalam proses hukum yang tengah bergulir. Sorotan publik pun tak terelakkan, mengingat posisi strategisnya sebagai kepala daerah sekaligus figur publik nasional. Sidang berlanjut dengan pendalaman keterangan oleh jaksa dan majelis hakim, sementara perhatian publik terus tertuju pada jalannya proses hukum di ruang sidang Cakra siang itu.













