Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Delapan Negara Kecam Klaim Israel di Tepi Barat

by Teguh Imam Suyudi
17 Februari 2026 | 22:00
in News
trump-usulkan-gaza-jadi-zona-kebebasan-di-bawah-as

Jalur Gaza (Gambar: Dok. Wikipedia)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Pemerintah Indonesia bersama tujuh negara lainnya mengecam keras keputusan Israel yang menetapkan sebagian wilayah pendudukan di Tepi Barat sebagai “tanah negara”. Sikap tersebut disampaikan para menteri luar negeri dari Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Arab Saudi, Qatar, Turki, dan Uni Emirat Arab.

Melalui keterangan resmi Kementerian Luar Negeri RI di platform X, Selasa (17/2/2026), para menteri menyebut langkah tersebut sebagai tindakan ilegal yang berpotensi mempercepat aktivitas permukiman, perampasan lahan, serta memperkuat kendali sepihak Israel atas wilayah Palestina yang diduduki.

Selain menetapkan wilayah sebagai “tanah negara”, Israel juga menyetujui prosedur pendaftaran dan penyelesaian kepemilikan tanah di wilayah pendudukan Tepi Barat untuk pertama kalinya sejak 1967.

Dinilai Langgar Hukum Internasional

Para menteri menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional, khususnya Konvensi Jenewa IV dan Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2334. Mereka juga menyatakan keputusan itu bertentangan dengan Opini Penasihat Mahkamah Internasional (ICJ).

Dalam putusan sebelumnya, ICJ menekankan ketidaksahan tindakan yang mengubah status hukum, sejarah, dan demografis wilayah Palestina, serta menegaskan larangan perolehan wilayah melalui kekerasan.

Kebijakan Israel dinilai memaksakan realitas hukum dan administratif baru guna mengonsolidasikan kontrol atas wilayah pendudukan. Langkah tersebut dipandang melemahkan prospek solusi dua negara serta mengancam pembentukan negara Palestina merdeka.

Para menteri juga menyerukan kepada komunitas internasional untuk mengambil langkah tegas menghentikan pelanggaran tersebut, serta mendukung terwujudnya negara Palestina berdasarkan garis perbatasan 4 Juni 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota.

Sekjen PBB Turut Mengecam

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Antonio Guterres, turut mengecam keputusan Israel yang mengklasifikasikan sejumlah wilayah pendudukan di Tepi Barat sebagai “tanah negara”.

READ  Viral 'All Eyes on Rafah' Menggema di Medsos

Melalui juru bicaranya, Stephane Dujarric, Guterres menyampaikan bahwa langkah tersebut berpotensi merampas hak milik warga Palestina dan memperluas kendali Israel atas wilayah tersebut. Ia menegaskan bahwa keberlanjutan kehadiran Israel di wilayah pendudukan bukan hanya bersifat destabilisasi, tetapi juga melanggar hukum internasional sebagaimana diingatkan Mahkamah Internasional.

Guterres menyerukan agar Israel segera membatalkan langkah tersebut dan menjaga satu-satunya jalan menuju perdamaian yang langgeng, yakni solusi dua negara melalui perundingan sesuai resolusi Dewan Keamanan PBB dan hukum internasional.

Latar Belakang Pembagian Wilayah

Berdasarkan Perjanjian Oslo II tahun 1993, wilayah Tepi Barat dibagi menjadi tiga area administratif, yakni Area A, B, dan C. Pembagian tersebut awalnya dimaksudkan sebagai pengaturan sementara menuju peralihan kendali kepada Otoritas Palestina.

Area A, sekitar 18 persen wilayah, berada di bawah kendali penuh Otoritas Palestina untuk urusan sipil dan keamanan. Area B (sekitar 22 persen) berada di bawah kendali sipil Palestina dengan keamanan bersama. Sementara Area C yang mencakup sekitar 60 persen wilayah berada di bawah kendali penuh Israel, baik sipil maupun keamanan.

Menurut Komisi Perlawanan Kolonisasi dan Tembok, lembaga pemerintah Palestina, sepanjang 2025 Israel melakukan 538 pembongkaran yang berdampak pada sekitar 1.400 rumah dan bangunan milik warga Palestina. Angka tersebut disebut sebagai peningkatan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Situasi ini dinilai semakin mengikis peluang terwujudnya perdamaian yang adil dan berkelanjutan di kawasan.

Tags: hukum internasionalPalestinaTepi Barat
Previous Post

Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 2026 Jatuh Kamis

Next Post

Prabowo Mulai Misi Dagang di AS, Perkuat Diplomasi Ekonomi RI

Next Post
Prabowo Mulai Misi Dagang di AS, Perkuat Diplomasi Ekonomi RI

Prabowo Mulai Misi Dagang di AS, Perkuat Diplomasi Ekonomi RI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Digdaya 10 Tahun! Tugu Insurance Kunci Rating A- Global, Sinyal Kekuatan Finansial Tak Tergoyahkan

9 Februari 2026 | 22:00
bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

27 Januari 2026 | 19:00
Awal Ramadhan 2026

Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadhan 2026 Jatuh Pada Rabu Legi, 18 Februari 2026 Masehi

27 September 2025 | 09:00
zunub saat puasa

Mandi Junub Setelah Imsak, Bagaimana Hukum Puasanya?

7 Maret 2025 | 10:51
Perayaan Tradisi Imlek: Memahami Awal Mula dan Maknanya di Negeri China

Perayaan Tradisi Imlek: Memahami Awal Mula dan Maknanya di Negeri China

9 Februari 2024 | 10:00
Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
imf-rekomendasi-kenaikan-pajak-karyawan-indonesia

IMF Buka Suara Soal Pajak Karyawan, Siap-Siap Kenaikan?

15 Februari 2026 | 18:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved